Pemerintah Kabupaten Majene Menggelar Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sulbar

 197 total views

SULBAR MAJENE – Globalinvestigasinews.com, Pemerintah Kabupaten Majene menggelar Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Rujab Bupati Majene. Acara tersebut di hadiri Bupati Majene, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, Inspektur Inspektorat, Ka. Balitbangda, Mewakili Kadis. PMD, Kabag. Ortala, Kabag. Pemerintahan, Mewakili Kabag. Hukum.kamis 25 februari 2021

Read More

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar mengatakan, ada banyak pengaduan terkait permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan dikarenakan lemahnya akuntabilitas penyelenggara.

Oleh karena itu Ombudsman RI Perwakilan Sulbar menyimpulkan bahwa masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya. Ia juga memperkenalkan program “Desa Peduli Pelayanan Publik” yang akan menunjuk salah satu desa di Majene sebagai percontohan.

“Dari hasil analisa Ombudsman, ia menyarakan beberapa hal perbaikan. Salah satunya membuat surat pemberitahuan kepada Kadis. PMD Majene untuk memaksimalkan sosialisasi dan supervisi terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada kepala desa maupun pelaksana tugas kepala desa dan atau kepala desa antar waktu. Harus dilakukan sosialisasi yang dilengkapi dengan instrumen ataupun modul yang menjadi pegangan bagi peserta”.

Bupati Majene perlu untuk membuat surat pemberitahuan kepada Camat untuk menetapkan standar pelayanan dalam pemberian rekomendasi untuk pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa. Standar pelayanan tersebut antara lain membuat syarat yang harus diajukan oleh pemerintah Desa dalam mengajukan permohonan rekomendasi pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa. Kami menyimpulkan masih butuh proses perbaikan dalam pelaksanaan kedepannya “ paparnya.

“Atas rekomendasi tersebut Bupati Majene Lukman mengatakan rekomendasi yang di keluarkan oleh Ombudsman akan segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Dinas PMD Majene”.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Abdul Rahim menjelaskan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, pihaknya telah menidak lanjuti berdasarkan hasil pengawasan di Inspektorat. “ memang kami temukan dilapangan, kami juga turun langsung ke kecamatan bersama Dinas PMD dan sengaja mengumpul para Kades untuk diberikan pengarahan” paparnya.

Kabag Pemerintahan Andri Nugraha juga menyebutkan dari delapan kecamatan yang ada di Majene, belum ada yang melakukan “Paten” terkait pelimpahan kewenangan dari OPD kepada Camat.

RUS GINEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *