USUT TUNTAS, “Realisasi Pembangunan dari Dana Raksa Desa TA. 2020 di Desa Tarumajaya Hingga Saat Ini Belum Selesai ?!”

 223 total views

GIN, Kab. Bandung, – Anggaran Raksa Desa yang digulirkan Oktober 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp. 63 juta per Desa di Kecamatan Kertasari ternyata dibangun untuk pembuatan Bak Sampah Statistik (BST) yang dimana untuk pembuatan BST dialokasikan sebesar Rp. 25 juta, dengan rincian untuk ternak lele, magot, dan penghijauan.

Read More

Namun lain lagi halnya yang terjadi di Wilayah Kec. Kertasari yang dimana ada salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kertasari diduga kuat akan berusaha “menggelapkan anggaran” untuk ternak magot, lele dan penghijauan.

“Hal ini terlihat anggaran yang diturunkan Pemkab. Bandung berupa Raksa Desa Tahun Anggaran 2020 ternyata beberapa item untuk pembuatan BST baru sekarang Tahun 2021 ini dikerjakan ?!”.

Salah satunya Desa Tarumajaya yang kini masih dalam tahap pengerjaan BST, bahkan sampai saat ini pun masih dalam tahap pembuatan. Hal ini terbukti saat Media Cetak & TV – Online mendatangi lokasi pembuatan BST di Kampung Pilar 2 Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari, yang dimana saat dikujungi lokasi pembuatan BST itu ternyata masih dalam pengerjaan.

Saat dihubungi Rabu (24/03) Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan sedang tidak ada di Kantor, menurut Kaur Umum bahwa Kepala Desa sedang rapat ke Soreang.

Sedangkan Ketua LPMD Desa Tarumajaya Atep saat dihubungi via seluler mengatakan,” kalau memang mau tahu lokasi BST atau budidaya lele dan magot, tunggu aja di Kantot Desa, saya sedang menuju ke Desa kita ngobrol di Desa saja,” Jelasnya.

Namun setelah ditunggu- tunggu ternyata Ketua LPMD Desa Tarumajaya Atep, tidak datang datang hingga sepulang dari Lokasi dusun Pilar 2 RW 11 dan 12, namun Ketua LPMD tidak datang – datang juga ke Kantor Desa Tarumajaya.

Inilah salah satu Lembaga Pemerintahanan Desa yang terkesan telah melanggar Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tidak memberikan informasi lokasi pembuatan BST, dan malah membohongi wartawan selaku sosial kontrol.

Jurnalis : Tatang setiawan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *