“Kades Arjomulyo Kembalikan Dugaan Uang Pungli ?!”

 806 total views

Kebumen GIN _ Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo kembalikan uang diduga hasil pungutan liar (pungli) dari lima warga terkait perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sebelumnya di persoalkan warga karena telah di Perdeskan.

Read More

Disaksikan puluhan Warga dan tokoh masarakat yang ikut andil dalam musyawarah bersama, yang di selenggarakan pada jumat 16/4/2021 jam 20:30 wib bertempat di balai desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo
Oknum kepala desa (Kades) inisial (SDR) dengan di wakili pejabat desa telah mengembalikan uang dugaan pungli kepada warganya,
SDR secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat desa Arjomuyo atas kecerobohannya telah melakukan pungutan biaya 400 ribu per 50 ubin untuk perubahan SPPT kepada lima orang warga desa setempat yaitu Bandi, Budi, Sutar, Bagiyo dan Iwan. karena kebutuhan desa pada saat itu, kami dalam mengambil keputusan terlalu tergesa gesa karena padatnya kegiatan penting lainya, “saya mengakui kesalahan dan dengan kejadian ini saya minta maaf kususnya kepada masarakat desa arjomulyo, tegasnya.

Selanjutnya dalam musyawarah tersebut masuk acara sesi tanya jawab antara warga masarakat dan Kepala desa.

Dalam sesi tanya jawab tersebut, Dana (34) salah seorang warga setempat menanyakan perihal tentang Peraturan Desa (PERDES) yang pada saat itu menjadi acuan seorang kepala desa untuk bisa melakukan pungutan terkait perubahan SPPT itu sebenarnya asal usulnya seperti apa? dan kita masarakat mohon di beri salinannya untuk bisa melihat secara jelas dan bisa kami pelajari agar kita menjadi paham, harapnya

Mendapat pertanyaan dari warga tentang perdes dan ada yang meminta salinan perdes yang di maksud , kepala desa (SDR) dengan tegas menjawab bahwa salinan perdes sudah di serahkan ke pak Camat Adimulyo dan aslinya sudah di bawa salah seorang petugas kepolisian dari Polres kebumen. imbuhnya

Sementara itu di waktu yang sama, Ketua BPD desa setempat, Isparyanto , kepada awak media menyampaikan, pembuatan perdes sebenarnya sudah dari 5 februari tahun 2020 yang lalu , namun dalam penyusunan dan pengesahan perdes pada waktu itu memang tidak melibatkan unsur masarakat lainya, penyusunan dan pengesahan hanya BPD dan Pemdes saja yang terlibat dalam proses pembuatan perdes tersebut , terangnya

Isparyanto menambahkan Dari tanggal 5 februari tahun 2020 terkait dengan perdes kami mengakui kesalahan karena ketidak pahaman kami tentang teknis dan
mekanisme,
kami mohon maaf dan ini akan kami jadikan pembelajaran agar kami BPD kedepan lebih bisa mendengarkan kritik dan masukan dari masarakat guna bersama sama bersinergi antara masarakat, BPD dan pemerintah desa, harapanya agar desa arjomulyo menjadi lebih baik dan lebih maju. pungkasnya (sg)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *