Gubernur Mengistruksikan “Melarang Mudik seluruh Warga Jawa Timur guna mencegah Bertambahnya Penularan Covid-19 ?!”

 239 total views

Globalinvestigasinews.com 23/4/2021, Surabaya Jawa Timur – Jelang Lebaran 1442 H tahun 2021 Menindak Lanjuti Peraturan Gubernur yang mengistruksikan Untuk melarang Mudik untuk Seluruh warga jawa timur guna mencegah bertambahnya penularan Covid-19 Jajaran Kepolisian Tanjung Perak Surabaya Akan menutup Semua Akses keluar masuk Surabaya melalui keterangan PERS yang disampaikan langsung AKBP Ganis Setyaningrum menyebutkan Akan mulai membangun Posko keamanan untuk membatasi Keluar Masuk nya Kendaraan yang akan mencuri Start untuk mudik lebih awal

Read More

Ganis menyebutkan Akan mendirikan tenda atau Posko di beberapa titik yaitu di Exit Tol Dupak Perbatasan Surabaya Gresik dan juga di Area Jembatan Suramadu yang sudah dimulai Hari ini Rabu tanggal 23 hingga batas yang ditentukan, Namun untuk yang di Suramadu tidak Akan ditutup dengan pengecualian terkait mobil logistik pangan dan Ambuance menurut sang kapolres jika nanti nya ada pemudik yang terkena razia akan disuruh putar balik untuk tidak melanjutkan perjalanan nya untuk Posko karantina sendiri sudah dibuka mulai hari ini yaitu (RSU) RUMAH SAKIT UMUM ASRAMA HAJI dijalan Sukolilo Surabaya, Sanksi tegas akan diberikan kepada jajaran nya yang terbukti meloloskan pemudik di Area penututupan perbatasan, untuk ASN pemerintahan, TNI, POLRI, juga sudah diberikan himbauhan untuk tidak melakukan perjalanan mudik jauh jauh hari sebelum nya, Jika itu masih dilanggar nanti nya akan diserahkan kepada Kestuan Masing Masing Kapolres Tanjung Perak AKBP GANIS SETYA NINGRUM juga menghimbau kepada warga surabaya untuk menjaga diri dari kerumunan dan menerapkan 3 M Menjaga Jarak Mencuci Tangan Dan Memakai Masker, guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di Surabaya demikian yang disampaikan perwira dua melati tersebut..

Achmad’affandi Wartawan Kota Surabaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *