“Kantor Desa Pengenjek Didemo, Warga Minta Kades Pecat Kadus Pembawa Tuak ke Mushalla ?!”

 563 total views

Demo Warga Di Kantor Desa Pengenjek “Ricuh” Warga Minta Kades Pecat Kadus Montong Praje Barat Diduga Bawa Tuak Ke Musalla

Read More

Praya-NTB, 25-5-2021 Globalinvestigasinews com Ratusan warga Dusun Montong Praje Barat Desa Pengenjek Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah berbondong bondong mendatangi dan memadati Kantor Desa Pengenjek untuk menemui dan meminta kepada Haerudin SPdi Kades Pengenjek agar oknum Kadus Montong Praje Barat diberhentikan sebagai Kadus, Senen, 24-5-2021

Aksi warga masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Dusun Montong Praje Barat itu mendapat pengamanan dari Jajaran Polsek Jonggat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jonggat yang pelaksaanya dari awal sampai akhir berlangsung aman dan lancar

Kekisruhan itu berawal dari oknum Kadus Montong Praje Barat yang diduga pada bulan Ramadhan 1442 H tanggal 26-4-2021 diduga membawa dan mengijinkan meminun minuman tradisional jenis tuak di Musalla Nurul Iman Dusun Montong Paraje Barat yang saat itu warga sementara melaksanakan tadarrusan. Atas perbuatan oknum MHL yang tidak terpuji itulah yang memicu kemarahan warga masyarakat sehingga berbondong bondong mendatangi Kantor Desa untuk meminta agar Kades memberhentikan MHL sebagai Kadus Montong Praje Barat. Ujar Korlap Heriadi S.Sos

Kasus ini sebenarnya sudah berupaya dimediasi oleh Pemerintah desa beserta BPD namun tidak menemukan solusi, sebab MHL tidak hadir pada saat dimediasi dengan alasan menurut pengakuan salah seorang saksi bahwa MHL disuruh oleh Pak Kades agar jangan hadir. Sehingga warga menjadi tambah kesel dan marah, sampai akhirnya warga yang tergabung dalam warga montong praje barat tersebut bersurat untuk meminta Kades memberhentikan MHL sebagai Kadusnya.

Sementara itu Haerudin SPdi Kades Pengenjek yang ditemui awak media mengatakan kami selaku Kades sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi dan aturan yang ditentukan oleh Pemerintah. Dan kami sudah melakukannya sesuai tahapan sebagimana ketentuan Perbub. Dan kami sudah menkonsultasikan kepada Camat Jonggat. Sehingga keluarlah rekomendasi Camat Jonggat dengan No. 141/131/JGT/202, Perihal rekomendasi perangkat desa yang di tanda tangani oleh Moh. Syukur SH.

Adapun isi dari rekomendasi itu adalah pada perinsipnya Camat Jonggat tidak keberatan apabila Kades Pengenjek melakukan tindakan administrasi terhadap MHL Kadus Montong Praje Barat. Sebagai Hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan berupa:

  1. Terguran tertulis pertama sampai dengan kedua
  2. Penundaan pemberian penghasilan tetap maksimal 3 bulan
  3. Skorsing tanpa penghasilan paling lama 3 bulan.
    Sehingga dari ketiga opsi itu selaku Kades, kami akhirnya memberikan sanksi kepada Kadus Montong Praje Barat berupa Penundaan pemberian penghasilan tetap selama 3 bulan. Ujar Kades.

“Kami tidak mau menerima keputusan Kades itu sebab oknum MHL sudah sering berbuat tidak terpuji dan berulah yang merugikan masyarakat banyak sehingga harus diberhentikan”. Ujar salah seorang peserta aksi.

Namun sayang aksi demo itu sempat diwarnai kericuhan yang dipicu oleh Sahlan seorang perangkat desa yang tiba tiba datang mengambil mik dari tangan Kades dan dia yang menjawab pertanyaan dari Korlap yang tidak tau pokok persoalannya. Yang pada saat itu lagi seru-serunya debat antara Kades dengan Heriadi S.sos selaku Korlap aksi. Dan tindakan itu tidak diterima oleh massa aksi sebab yang ditanya Kades kok tiba tiba Dia ambil mik dan Dia yang jawab. Namun situasi bisa dikendalikan dan dialok dilanjutkan secara tertutup terbatas di ruangan Kades.

Hasil dari Pertemuan itu bersepakat bahwa pertemuan akan dijadwalkan untuk dilanjutkan kembali bersama Camat Jonggat esok harinya. Dan setalah itu massa membubarkan diri dengan tertip.

Sementara itu ketua KPPD Lombok Tengah Saeful Musim SH mengatakan menyayangkan atas ketidak tegasan Kades. Seharusnya Kades memberhentikan oknum MHL sebagai Kadus Montong Praje Barat sebab sudah jelas telah melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji dengan membawa dan mengijinkan orang minum tuak di Musalla dan itu tidak bisa terbantahkan karena barang bukti dan saksi ada. Jangan berdalih dan bersembunyi dengan alasan aturan dan dengan alasan keputusan yang diambil sudah sesuai rekom Camat dan lalu takut mendapatkan sanksi. Sebab keputusan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa ada adalah kewenangan Kades Bukan kewenangan Camat. Kades cukup hanya konsultasi dengan Camat Bukan meminta keputusan Camat. Dan Kades jangan takut juga dipecat sebab Kades dipilih oleh warga bukan ditunjuk oleh Camat. Dan jika Pak Kades disalahkan karena memecat oknum MHL maka Kami bersama warga lainnya siap membela Pak Kades. Tegas Saeful Musim.

Kalau Kades tidak berani memecat MHL sebagai Kadus yang sudah jelas jelas mengakui perbuatan dan kesalahannya itu berarti sama artinya Kades membela dan melindungi perangkatnya sendiri dan itu salah besar. Dan karena Kades tidak berani memecat Kadus yang sudah jelas melanggar janjinya sebagai perangkat desa itu maka kami bersama seluruh elemen masyarakat akan kembali turun aksi yang lebih besar lagi.

Lanjut kata Saeful Muslim karena oknum kadus tersebut sudah jelas tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Kadus dan sudah jelas melanggar larangan kepala desa,  hal ini sesuai Perbup Kab Lmbok Tengah no 43 bab 4 pasal 17 hurup d dan e tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pungkasnya. (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *