Wartawan Siantar Gelar Demo, Tuntut Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Marshal Harahap

 367 total views

GIN – SIANTAR/SIMALUNGUN, Buntut adanya penembakan terhadap korban Mara Salem Harahap, seorang wartawan di Kota Pematangsiantar.

Read More

Ratusan wartawan Siantar/Simalungun yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI, Ikatan Wartawan Online (IWO) dan MIO mengadakan unjuk rasa mulai dari Lapangan H Adam Malik dan berjalan kaki sampai ke Balai Kota, Mapolresta Pematangsiantar dan terakhir ke Mapolres Simalungun sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama pekerja media, yang diduga menjadi korban pembunuhan akibat dari pemberitaan.

Aksi demo ratusan wartawan siantar/Simalungun menuntut pihak Kepolisian untuk mengusut serta mengungkap pelaku pembunuhan.

Mewakili rekan jurnalis, Rivay Bakkara dalam orasinya di Mapolres Pematangsiantar mendesak sekaligus mendukung kepolisian mengusut tuntas pembunuhan terhadap Marshal.

Selain itu, massa juga meminta kepolisian agar memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

Mendengar orasi massa pendemo, Kapolres Kota Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar berjanji dan mengatakan pihaknya akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya di wilayah hukum polres pematangsiantar.

“Kalau ada rekan-rekan pers yang merasa terancam keselamatannya, laporkan ke kami,” tegas kapolres di hadapan pendemo.

Diakhir orasinya, Rivai Bakkara membagikan salinan pernyataan sikap
kepada Kapolres

  1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Marshal apapun alasan yang melatarinya.
  2. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku.
  3. Meminta Poldasu, Polres Pematangsiantar, Polres Simalungun, Polres Serdang Bedagai dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya.
  4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya sebagaimana UU No.40 Tahun 1999.
  5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marshal agar menyiarkan secara resmi ke publik tentang penyebab kematian Marshal, menjelaskan ke publik berapa kali tembakan yang mengenai Marshal dan terakhir menjelaskan ke publik jenis peluru dan jenis senjata yang digunakan pelaku.
  6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU pers dalam penyelesaian sengketa pers.

7.Meminta seluruh jurnalis mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalis.

Diketahui, korban pembunuhan Marshal (42) ditemukan didalam mobilnya bersimbah darah berjarak 300 meter dari rumahnya Nagori Karanganyer, Kabupaten Simalungun, Jumat 18/6/2021). Dan hingga kini kasus tersebut belum ditemukan siapa pelakunya. (GN).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *