“MASYARAKAT KELUHKAN ADANYA DUGAAN PUNGUTAN BIAYA SARTIFIKAT PRONA (PTSL) ?!”

 311 total views

Selasa, Juli /19/2021/ Sindang Marga Kec, Bayung Lencir Kabupaten Muba, Provinsi sumatera selatan.

Read More

GIN – Program (PTSL) sistematis lengkap yang sudah berjalan yang di laksanakan oleh pemerintahan Desa tahun 2017 masih ada praktik pungli yang dilakukan oknum-oknum yang mencari keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan menyalagunakan program PTSL,

memang sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

Adapun, dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

“adminitrasi sertifikat, seperti bukti waris, kalau lebih dari itu dan itu tidak ada persetujuan dari masyarakat, tidak ada peraturannya, itu pungli,” kata Ketua DPC LSM BRANTAS MUBa,

Kalau pun adanya beban biaya yang harus dikluarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

terang Ketua DPC LSM BRANTAS MUBA biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat desa, dalam hal ini kelurahan.

“Ada ketentuan itu ada peraturan 3 menteri yang boleh diambil oleh desa,” terangnya, biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 450.000. untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 350.000.

untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000 Provini Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000. Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. namun yang terjadi di lapangan banyak masyarakat mengeluh dengan biaya sartipikat yang di pungut biaya mencapai 1 juta bahkan lebih dari 1 juta banyak juga yang belum di bagikan ke masyarakat yang harus melunasi sehingga sartipikat tertahan dan harus membayar biaya beban yang mencapai 1 juta. terang Ketua DPC LSM BRANTAS MUBA, dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan beberapa oknum-oknum yang telah melakukan pungutan liar yang menyala gunakan program PTSL, terang Ketua LSM BRANTAS MUBA.

Reporter : Tim

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *