“TERKESAN KURANGNYA KESADARAN CINTA TERHADAP TANAH AIR, SEKOLAH DASAR NEGERI 256/VI PEMATANG KANCIL II KIBARKAN BENDERA YANG SUDAH RUSAK ?!”

 507 total views

Merangin, 31/07/2021 Global Investigasi News.

Read More

Miris sekali bendera Merah Putih yang merupakan Bendera Kebangsaan, Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) yang terlihat lusuh dan robek tetap terpasang di salah satu Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 256 / VI Pematang Kancil II Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Propinsi Jambi, yang di Kepalai oleh Santoso S.Pd.

Padahal berdasar kan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya pun diatur dalam pasal 24 huruf c. Yang isinya mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b. Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana di maksud delam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 ( Seratus juta Rupiah ).

Sabtu 31 – 7 – 2021, Pada saat awak media Global Investigasi News sedang melintas di depan sekolah dasar tersebut dan bertemu dengan salah seorang guru yang kebetulan mengajar di sekolah itu. Saat di tanya la menjawab,” bendera itu sudah lama terpasang dan kami tidak tau apa – apa yang berwenang Kepala Sekolah,” ujar nya.

Pada saat awak media ini mendatangi kediaman kepala Sekolah tersebut yang kebetulan rumah nya tidak terlalu jauh letaknya dari sekolah, namun hanya di temui istri kepala sekolah yang kebetulan juga mengajar di sekolah itu, lalu ibu guru itu mengatakan , ” Ya nanti kami ganti, Senin lah nunggu anak beli dibangko dulu,” jawab Istri Kepala Sekolah yang juga mengajar di sekolah ini. Juga terucap dari mulut nya keluar kata, ” Kenapa sih cari masalah saja,” ujar nya dengan ketus.

Sebagai Wartawan, selain tugas pokoknya adalah menyajikan lnformasi juga memberikan Edukasi, apalagi hal ini terjadi di instansi sekolah yang notabene memberikan pendidikan dan membentuk karakter generasi Bangsa, mengingatkan adalah langkah yang di tempuh, bahwa bendera yg ada di sekolah hendaknya tidak di kibarkan mengingat bendera sudah dalam keadaan robek atau ganti, karena Bendera Merah Putih yang berada di sekolah sudah robek dan rusak dan tidak bokeh di kibarkan.

Sangat di sayangkan, tanggapan pihak sekolah menganggap masalah Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan robek adalah hal sepele, dari sinilah tampak kesadaran dalam menghargai dan tidak mengertinya tentang Bendera Kebangsaan patut di pertanyakan.

Awak media Global Investigasi News kabupaten Merangin Propinsi Jambi, mengambil inisiatif untuk mengganti Bendera yang sudah rusak dan mengambil Bendera Merah Putih yang lebih baik untuk di kibarkan sebagai pengganti bendera yang robek dan rusak, di saksikan oleh salah seorang guru yang kebetulan mengajar di sekolah ini, dan berkibarlah Bendera Merah Putih.

Diharapkan kepada pihak terkait untuk dapat memberi pembinaan hingga sanksi hukum khusus nya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 256 / VI Pematang Kancil II Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Propinsi Jambi. Agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia.
(rozi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *