“KPPD Loteng Segera Melaporkan Oknum Pemdes Labulia Ke Polres Loteng, Diduga Pungli Isbat Nikah Gratis Untuk Warga Miskin?!”

 418 total views

GIN – Pengenjek (NTB) Globalinvestigasinews. com – Saeful Muslim SH Ketua Komunitas Pemerhati Pembangunan Desa (KPPD) Loteng segera melaporkan oknum Pemdes Labulia ke Polres Loteng atas dugaan telah melakukan pungli kepada warga miskin yang mendapatkan program isbat nikah Gratis dari Pengadilan agama Praya yang diadakan di Aula Kantor Desa Labulia 11 Pebruari 2021. Hal itu disampaikan di sekretariat KPPD Loteng di Pengenjek (18-9-2021)

Read More

“Saya pastikan Senen 20 September 2021 ini Laporan KPPD Loteng masuk ke Polres Loteng. Semua berkas dan bukti buktinya sudah lengkap. KPPD akan kawal Kasus ini sampai tuntas.
Ujar Saeful

Lanjut, Saeful Muslim menjelaskan bahwa Isbat nikah yang gratis Itu murni program dari DIVA Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Praya untuk warga miskin. Kok teganya dimasa pandemi covid 19 inj memungut uang ke warga miskin sampai Rp. 250.000 per pasangan suami istri.

“Jadi jelas dengan Bentuk dan alasan apapun dalam program isbat nikah gratis itu tidak boleh dipungut biaya apapun dan Jika ada pungutan maka itu adalah Pungli dan perbuatan melawan hukum” tegas Saeful

Dengan piralnya kasus dugaan pungli Isbat nikah gratis itu berdampak pada tercorengnya nama baik Pengadilan Agama Praya. Dan warga miskin lain yang belum memiliki buku nikah sebab program isbat nikah gratis tersebut dievaluasi ulang.

Dengan kejadian itu kami dari KPPD yang didukung oleh pengurus KPPD dari masing masing desa untuk melaporkan ke APH agar segera diproses secara hukum sehingga akan menjadi efek jera untuk Desa desa yang lainnya.

Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Pemdes Labulia itu termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas hangus. Tegas Efol

Kata Saeful Muslim SH Setidaknya ada dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 6 tahun penjara

Dokumen dan bukti bukti punglinya sangat kuat sehingga dipastikan akan tidur di rumah prodio. Ancam Saeful

KPPD Loteng juga mendapat dukungan dari beberapa tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda yang ada di Desa Labulia dan Kecamatan Jonggat yang disampaikan ke KPPD lewat telpon atau WA Tutup Saeful (GIN NTB)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *