Datangi Dinas PMD Tanggamus, 9 Aparatur Pekon Way Kerap Minta Keadilan

 385 total views

Tanggamus – Sembilan aparatur Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, yang dipecat oleh Kepala Pekon setempat mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyatakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Selasa (12/10/2021).

Read More

Kedatangan rombongan Aparatur Pekon Way Kerap ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, tersebut disambut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Lauyustis bersama jajaran, adapun tujuan kedatangan mereka adalah meminta keadilan lantaran di berhentikan (dipecat) secara sepihak oleh Kepala Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Perwakilan dari Aparatur Pekon Way Kerap yang dipecat Mat Nazer, mengatakan dirinya bersama 8 (delapan) rekannya mendapat surat pemecatan dari Kepala Pekon Way Kerap Mat Zurani Alumbu, pada 31 Agustus lalu kemudian dirinya dan 8 (delapan) orang lain kemudian mengajukan sanggahan ke Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, sebab pemberhentian dinilai tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat sanggahan dari kami, kemudian direspon oleh Kecamatan dengan memberikan teguran sampai tiga kali, namun surat teguran tersebut tidak digubris oleh Kepala Pekon, “ungkap Mat Nazer.

Dilanjutkan Mat Nazer, bahwa dirinya sebelum dipecat, menjabat sebagai Kaur Umum di Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, rekan lain yang dipecat juga adalah
Kaur Perencanaan Dahrin, Kasi Pemerintahan Amran, Kasi Kesra Mad Sobrani dan Kasi Pelayanan Zulkarnain. Kemudian 4 (empat) Kepala Dusun (Kadus), terdiri dari Kadus I Nurdin, Kadus II Nazrun, Kadus III Marhami dan Kadus IV. A.Thabrani.

“Jadi kami bekerja dengan Kepala Pekon yang baru dilantik selama 6 (enam) bulan, Kepala Pekon mengucapan terimakasih karena kami sudah bekerja selama 6 (enam) bulan, saya juga bingung padahal tidak punya kesalahan tapi kok dipecat, jadi kami datang menghadap di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus,untuk meminta keadilan, “jelas Mat Nazer.

Menanggapi adanya pengaduan dari, 9 (sembilan) Aparatur Pekon Way Kerap yang dipecat tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, menyatakan akan menelaah dengan tim teknis dan akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan mulai dari Asisten, Sekda dan Bupati Kabupaten Tanggamus.

“Sebelum teman-teman Aparatur Pekon Way Kerap kesini, kami sudah menerima surat dari ibu Camat Semaka Jumat kemarin, jadi ini tindaklanjutnya, dalam surat ibu Camat menyebut jika proses pemberhentian Aparatur Pekon Way Kerap tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Pekon, “ujar Sekretaris Dinas PMD Lauyustis, mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Arpin.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Lauyustis, dalam kesempatan tersebut berjanji akan segera menindaklanjuti dengan berkoodinasi dengan unsur pimpinan mulai dari Asisten, Sekda dan Bupati, kemudian melakukan telaah dengan tim teknis.

“Kami tidak bisa gegabah, harus berhati-hati, sebab menyangkut nasib bapak-bapak sendiri, Kepala Pekon dan wibawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, mohon bersabar, percayalah akan segera kami tindak lanjuti untuk mencari solusi terbaik, “pungkas Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Tanggamus Lauyustis.(Tim/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *