KEJAKSAAN NEGERI TOBA SAMOSIR BERHASIL MENYELAMATKAN KEUANGAN NEGARA

 422 total views

GIN – Pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp. 174.303.042,12 terkait perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tornagodang TA.2017 atas nama terpidana Jamotan Silaen, yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Read More

Dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN-Mdn tanggal 15 November 2021, terhadap terdakwa Jamotan Silaen dijatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu empat puluh dua rupiah koma dua belas sen) dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke rekening Desa Tornagodang sebesar Rp.99.460.975,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Sementara terhadap pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (liam puluh juta rupiah), Kejaksaan Negeri Toba Samosir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus akan segera menyetorkan ke kas negara.

Untuk pidana uang pengganti sebesar Rp.124.303.042,12 (seratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh ribu empat puluh dua rupiah koma dua belas sen), pada tahap penuntutan telah berhasil dikembalikan sebesar Rp.99.460.975,- (sembilan puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah dan telah disetorkan ke rekening desa Tornagodang sedangkan sisanya sebesar Rp.24.842.067,12, pada hari ini telah berhasil di lakukan eksekusi untuk selanjutnya segera disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir ke Rekening Desa Tornagodang. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *