KP PMKRI Cab. Tambolaka Menyayangkan Kerusakan Lingkungan Di Pantai Mananga Aba Akibat Penambangan Pasir Illegal

 410 total views

Tambolaka NTT,GlobalInvestigasi News.com-Penambangan pasir liar di Pantai Mananga Aba, terus terjadi dan sudah pernah ada penjagaan dan penertipan truck yang mengambil pasir di Pantai Mananga Aba yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri, dan Pengawas Pariwisata SBD pada tanggal 20 April 2020 tahun lalu dan berhasil amankan 23 truck. Para sopir waktu itu juga mendesak pemerinta Daerah segera menetapkan lokasi penambangan pasir yang jelas di Sumba Barat Daya. Namun sangat di sayangkan sampai hari ini belum ada solusi dari PEMDA SBD terkait kejelasan tempat penambangan Pasir. Kasihan masyarakat setempat yang membutuhkan Pasir untuk membangun rumah dan bangunan lainnya dan juga maayarakat yang pendapatan ekonominya dari pertambangan.

Akibat penambangan pasir liar secara ilegal merusak kawasan pantai Mananga Aba, dari pantai yang terkenal dengan keindahnya itu menjadi abrasi. Penegakan hukum terhadap pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Sumba Barat Daya berdasarkan undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan pasir bahan galian C ilegal di Kabupaten Sumba Barat Daya masih belum terlaksana secara maksimal, karena upaya yang dilakukan aparat penegak hukum hanya sebatas upaya preventif yaitu pencegahan saja, dan juga upaya pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menertibkan penambangan pasir ilegal sejauh ini tidak memberikan solusi sama sekali.Tidak ada tindakan yang serius dari pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya maupun dari pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu,Saya minta PEMDA SBD Ambil sikap tegas Dan memberi solusi yang jelas kepada seluruh masyarakat SBD terkhususnya masyarakat sekitar Pantai Mananga Aba terkait penambangan pasir yang jelas. Kepada Bapak Bupati Sumba Barat Daya saya berharap agar solusi tempat penambangan pasir yang jelas dan Ijin Pertambangan Rakyat SBD juga segera di keluarkan. Sebap Pejabat yg berwenang memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) adalah Bupati/wali kota sesuai dengan pasal 67 UU no. 4 tahun 2009.

Harapan saya agar rakyat Jangan dirugikan oleh kepentingan perseorangan atau Kelompok dan jika hal ini secepatnya tidak ada solusi dari Pemda SBD, sy pastikan kami dari PMKRI Bersama masyarakat akan Menuntut keadil dan kejelasan soal tempat penambangan pasir Di SBD.
“Sumber:Presedium PMKRI Tambolaka (Yulius Lere)”

Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *