“Diduga Koperasi Usaha Bersama Desa Teriti Mengambil Alih Fungsi Lahan Masyarakat, Baru 8 Orang Melapor ?!””

 884 total views

Tebo.
Global investigasi news com.

Read More

Beberapa masyarakat terhitung delapan orang telah melaporkan koperasi usaha bersama desa teriti kecamatan Sumay kabupaten Tebo.

Bahwa ketua koperasi usaha bersama berinisial RZ diduga mengambil alih pungsi, lahan sawah payo lebar berlokasi dua desa.

Desa teriti dan desa teluk langkap.
Sedangkan masyarakat desa teluk langkap sudah mengadakan WARNING/ pengeliman tanah TKD berdasarkan penjelasan masyarakat sebelum ada titik terang dari pihak perusahaan TPIL,
untuk sementara pihak perusahaan dilarang untuk memanen hasil sawit TKD tersebut,
Sebelum ada penyelesaian antara perusahaan TPIL dengan masyarakat desa teluk langkap.

Kepala desa SUKANDI juga angkat bicara apabila pihak koperasi TPIL dalam dua hari kedepan agar dapat menyerahkan berkas, serah terima lahan TKD tersebut supaya jelas siapa yang menyerahkan juga siapa yang menerima,ujar nya kades.

Selanjutnya awak media mendatangi kantor koperasi usaha bersama pada hari Sabtu tanggal 5-2-2022, sekitar jam 09.22.wib.untuk Wawan cara / meminta keterangan yang sebenar nya,? apa benar koperasi usaha bersama mengambil alih pungsi.
Rawiza sebagai ketua koperasi usaha bersama menolak untuk memberikan keterangan terhadap awak media diruangan khusus kantor koperasi,

Selanjutnya wartawan global pun langsung meninggalkan ruangan langsung keluar dari kantor koperasi tersebut.

Terus Awak media turun kelapangan menuju lokasi untuk bertemu langsung terhadap masyarakat desa teriti.

Ada delapan masyarat yang bernama,

  1. Jamlin dilah.
  2. Jami daliya.
  3. Rusli timbul.
  4. Sukri.
  5. Barahim.
  6. buan.
  7. Mariam.
  8. Ismail.
    menjelaskan koperasi usaha bersama sudah menyalah gunakan wewenang,/ menyalahi aturan yang berlaku di negara Indonesia tercinta ini kata masyarakat.

Terus masyat memberikan keterangan lagi kepada awak media.
Ketua koperasi rawiza sudah kami laporkan kepada APH polres Tebo

Pengaduan kami pada tanggal 17-2-2022, yang menerima laporan kami “YOSEP CHANDRA SINAGA”;pangkat/ nrp Briptu/97110195 jabatan BASAT RESKRIM polres Tubo.
Kamipun sudah diminta Wawan cara/ sudah dilakukan penyelidikan kami masyarakat tinggal nunggu hasil lanjutan dari polres Tebo.

Sadis nya ketua koperasi usaha bersama diduga menyalahi wewenang tela merugikan masyarakat.

Luas payo lebar diperkirakan 433 hektar yang 35 hektar tetap untuk bercocok tanam padi,
Sawah yang 398 hektar dialih fungsikan digarap untuk penanaman kelapa sawit oleh pihak koperasi,
Padahal sawah payo lebar tanam pangan nasional,malah koperasi berani mengambi alih pungsi untuk ditanam kelapa sawit.

Penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHpidana. Ungkap masyarakat.

( Gin Amri )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *