DPC PERADI BANJARMASIN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) ANGKATAN KE-III

 544 total views

GIN – Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) Angkatan ke lll DPC Peradi Banjarmasin ,bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unlam Banjarmasin, Kalimantan selatan pada hari Sabtu (12 Maret 2022)
Mendapat jadwal dari DPN di beri tugas Bidang PKPA pada Asistant Profesor,Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. dengan materi ajaran ” Kode Etik & Peran Fungsi Perkembangan Organisasi.”
Adapun jumlah peserta 35 orang didampingi moderator Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin , cukup aktif peserta PKPA dengan metode ceramah & tanya jawab kata Wakil Sekretaris Jenderal ini , karena materi wajib di berikan sebagai materi PKPA wajib harus di isi oleh Dosen / Tenaga Pengajar dari DPN , yang di tunjuk dan digilir oleh Waketum Bapak H.Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.
Lebih lanjut Hersit mengatakan kode etik , peran dan fungsi modal dasar bersikap untuk bertindak seorang Advokat jika berpraktik , yang sifatnya kepribadian Advokat harus di junjung tinggi bagi setiap Advokat Indonesia.
Yang telah ditetapkan oleh Tujuh Organisasi tepatnya pada tanggal 23 Mei 2003 , tetap masih berlaku sampai sekarang, dan status Peradi tidak di ragukan lagi dan Peradi punya kewenangan menjalankan delapan kewajiban yang tidak dimiliki oleh organisasi Advokat lain.
“Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud UU Advokat , wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat ( pasal 2 ayat (1),pengujian calon Advokat (pasal 3 ayat (1) huruf f, pengangkatan Advokat pasal 2 ayat (2), membuat kode etik ( pasal 26 ayat (1) , membentuk Dewan Dewan Kehormatan ( pasal 27 ayat (1), membentuk Komisi Pengawas ( pasal 13 ayat (1), melakukan pengawasan ( pasal 12 ayat (1), dan memberhentikan Advokat ( pasal 9 ayat (1) UU Advokat “
Perkembangan organisasi Advokat , dewasa ini perpecahan Peradi pasca munas Makassar dilanjutkan di Pekanbaru-Riau. Melihat kondisi terganggu pada Peradi sebagai bentuk Organisasi ” Single Bar ” pasca Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 073 Tahun 2015, menjamurnya Organisasi Advokat yang akan mengambil sumpah calon Advokat dari organisasi manapun jelas-jelas itu sadar tidak sadar bertententangan dengan Hukum dan perundang-undangan secara jelas , azas perundangan kita hukum atau perundang-undangan yang lebih rendah harus tunduk pada yang lebih tinggi.
Kita cukup maklum dari pada maksud surat tersebut akhir organisasi diluar Peradi mendorong bentuk organissi ” Multi Bar ” jangan Multi Bar Single bar sendiri banyak pelanggaran akhir nya banyaknya organisasi Advokat ini , sudah barang tentu menurunkan kwalitas Advokat jadi rendah dan akhirnya dapat merugikan masyarakat pencari keadilan, hal ini sering diutarakan Bapak Ketua Umum kita Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam wawancara media pada acara-acara nasional Pembekalan Advokat Muda yang baru dilantik .
Ada kamar tersendiri bagian dalam DPN Peradi wadah Advokat Muda ( Young Lawyers Committe ) dengan Ketua Umum nya rekan Andra Pasaribu, S.H., M.H. begitu juga akan punya cabang sampai tingkat cabang , pungkasnya (ts)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *