Selalu Waspada Saat Berkendara, Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara

 282 total views

Sumba Barat Daya NTT,GlobalInvestigasi News.com-Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendaraan!!!Sahabat Lalu Lintas,mari hilangkan budaya Merokok saat berkendara,sesuai yang telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ pada Pasal 106 ayat 1 yaitu:Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Read More

Dan apabila dilanggar maka akan ada sanksi hukumnya yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 283 UULAJ yaitu Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Selalu Waspada Saat Berkendara dan Perhatikan Batas Kecepatan Kendaraan Anda.Agar Aman dan Selamat Sampai Tujuan.

Kasat Lantas Polres SBD Iptu I Wayan Suardika,SH Sampaikan pada media,peraturan itu berlaku bagi semua pengendara,tidak sebatas pengendara sepeda motor,akan tetapi,pengendara yang kedapatan merokok bukan berarti akan langsung tindak.Polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum penindak pelanggaran.

Tidak semua pelanggaran di tilang,ada yang di ingatkan,dibina,diberikan himbauan.Adapun merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga di khawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,”pungkas kasat

Dikatakan lagi,itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi membahayakan,masuk dalam teknis keselamatan,secara etika,secara prioritas juga tidak baik.

Kendaraan yang di gunakan,kelengkapan surat-surat kendaraan,SIM serta paham aturan dan melakukan aturan lalu lintas dengan benar menjadi syarat utama bagi setiap pengemudi.Jika semua itu di penuhi,perjalanan akan berlangsung lancar dan terhindar dari kecelakaan,”demikian di sampaikan Iptu I Wayan
(Ms/Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *