Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daftar G oleh Unit 4 Subdit Ditresnarkoba Polda Sulsel

 214 total views

Makassar Sulsel – Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Psikotropika Jenis Obat Daft G oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Aswan bersama Tim.

Read More

adapun tempat kejadian perkara
Jl. Panampu lrg 165 Samping Bank BRI Kel. Panampu Kec. Tallo Kota Makassar.
Dan waktu kejadian, Kamis18 Agustus 2022 Pukul 17.20 WITA

Identitas pelaku berinisial IL, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan tidak ada
Barang bukti yang diamankan(1) 6 (enam) kaleng warna putih yang diduga berisi obat daftar G sebanyak 6.435 Butir.
(2) 1 (satu) buah HP.
Selanjutnya terduga pelaku IL, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

Pasal yang disangkakan, Pasal 196 Jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Humas Polda Sulsel)
Laporan**ZAINAL

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *