Kajari Tebo: “Pak Bupati, Sejumlah Perusahaan Masuk Kawasan Hutan, Soal PT. LKU Kepentingan Rakyat Saya Dukung ?!”

 383 total views

Globalinvestigasinews.com,MUARO TEBO

Read More

” Ini ada saya membaca surat dari Komnas HAM ini permintaan masyarakat salah satunya TORA dan melepaskan kawasan hutannya ya. . Kalau boleh tahu kawasan hutannya produk apa ya.. ” Tanya Dinar Kripsiaji Kajari Tebo pada peserta rapat yang terlibat berkonflik. Senin,(24/10/2022)

Itu hutan produksi pak jawab peserta Rapat yang terlibat konflik.

Kembali Kajari mengucapkan kembali jawaban peserta rapat tersebut .

” Kawasan hutannya Hutan produksi ya pak ..?…berapa persen ? ….tanya Kajari ” memastikan..

Kalau itu kami kurang mengetahui Jawab peserta rapat namun di ok kan oleh Kajari

Selanjutnya Kajari mengungkapkan bahwa saat ini dirinya sedang berusaha untuk menahan diri dalam berpendapat karena terkait hutan produksi itukan ada konsekwensi konsekwensinya .

” dan saya yakin pamong pamong ini sudah tahu aparatur aparatur pemerintahan tetapi……saya tidak kesitu dulu melainkan saya tadi sedikit saja terkait TORA ” Pungkas Kajari mengalihkan fokus bahasan seolah ada percakapan yang hendak dihindarinya.

” Terkait Tora,Tora itukan adalah program pemrintah dalam rangka mendistribusikan tanah, Tanah yang dikuasai pemerintah dan tanah yang dikuasai masyarakat supaya dilegalkan disatu sisi, kemudian disisi lain didalam Undang undang Agraria itu barang siapa yang dengan cara itikat baik menguasai tanah lebih dari dua puluh (20) tahun itu dianggap sebagai pemiliknya,Dengan Itikat baik ya..,Ujarnya lagi.

Selanjut lebih dalam Kajari menekankan ucapannya.

” Saya juga perlu kita diskusikan mungkin juga bisa salah tapi sama seperti niat ibu Kapolres tadi saya tdk mau ada hal yang kurang pas di forum ini misalnya dia pulih tahun itu dihitung dari terbitnya Kepres karena kalau kita mengacu pada UU itu penguasaan dua puluh tahun itu adalah penguasaan secara refensif sehingga meskipun tanah itu SDH ikuasai sebelum adal Kepres maka itu dihitung sama seperti yang ada di Sumatra selatan tadi ” Bebernya.

Memang prosesnya menjadi agak bertambah karena kawasan hutannya dilepas dulu ,baru disitu menjadi hak milik atau APP kalau pemerintah yang menggunakan,Pungkasnya.

Masih lanjut Kajari, lalu yang kedua pak…kepada pak bupati ..mumpung masih ada kegiatan HGU itu masih ada evaluasi,memang setahu saya ada evaluasi per tiga bulan apa enam bulan pak dan itu tidak sama..kami juga sedang lakukan intifikasi ..Pak Bupati memang benar beberapa perusahaan memang masuk kawasan hutan ..jadi itu bisa jadi barang sharing kita..,konsekwensinya seperti apa..hutan yang boleh ditanami itu jenisnya apa .hutan yang sama sekali tidak boleh ditanami itu seperti apa ,tetapi mohon izin saya tidak mau menyampaikan disini..karena forumnya belum tepat.sehingga untuk LKU ini kalau untuk masyarakat saya sangat mendukung termasuk dalam redistribusi tadi melalui systim TORA saya sangat mendukung ,tetapi ketika ada sebuah lahan masuk kawasan hutan maka ada konsekwensinya,Tutup Kajari Tegas.

Diketahui sebelumnya Pemerintahan Kabupaten Tebo menggelar Rapat Koordinasi Forkompinda di pendopo rumah dinas Bupati Tebo terkait konflik sosial masyarakat Kabupaten Tebo yang dihadiri oleh Pj Bupati,Kapolres,Kajari,Sekda,Asisten I,DLHub,Bunnakan,PMPTSPKUKM,Satpol PP,Kesbangpol,Bag Hukum,Bag,Ekonomi dan BPN Kabupaten Tebo dan sejumlah masyarakat yang berkonflik serta tamu undangan dari provinsi Jambi.

Simpulan Ahir dari persoalan konflik antara PT.LKU dengan Masyarakat Desa Olak Kemang akan membawanya kepada menteri kehutanan dan memintak juga pada jajarannya untuk membentuk POKJAnya.
(Hrf Ginews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *