KPK Kembali Periksa Pejabat Eselon II dan III Pihak Swasta di Pemalang

 301 total views

Global Investigasi News Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) yang menjerat Bupati Pemalang non aktif, Mukti Agung Wibowo.

Read More

Saksi yang diperiksa kali ini ada 4 (empat) orang, antara lain, Chaerudin (Wiraswasta), Wendi (Wiraswasta), Rubianto (Wiraswasta) dan seorang pejabat eselon II Raharjo.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan sejak Selasa (22/11/22) pagi.

“Hari ini tanggal 22 November, ada pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pemeriksaan, untuk tersangka MAW (Inisal Nama),” ujar Ali Fikri via ponselnya.

Raharjo saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Namun ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.

Sebagai informasi, dalam kasus TPK yang melibatkan Bupati Pemalang Nonaktif, MAW (Inisal Nama), disangkakan melakukan jual beli jabatan.

Kala itu, ada beberapa jabatan yang dilelang oleh Pemkab Pemalang. Satu di antaranya adalah jabatan Kepala Dinas Lnggkungan Hidup.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka. 4 (empat) di antaranya sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *