Reorganisasi Pemilihan Ketua RT. 3 RW. 3 Desa Kalianget Barat Terus Menjadi Polemik

 129 total views

GiNews-SUMENEP | Dalam tatanan sebuah pemerintahan mulai pusat, profensi, kabupaten dan desa sampai tingkat RT pun tidak lepas dari sebuah kepentingan politik dan pribadi sehingga mengabaikan undangan-undang dan peraturan yang ada.

Read More

Hal itu dibuktikan dengan adanya permasalahan reorganisasi pemilihan ketua RT.3 RW.3 dusun Kebun Kelapa desa Kalianget Barat kecamatan Kalianget terus menjadi polemik di warga sekitar, dikarenakan ketua RT tersebut sudah menjabat sebagai ketua RT puluhan tahun, kisaran sejak tahun 1990 an tidak pernah dilakukan pemilihan.

Yang menjadi polemik di masyarakat, Ketua RT.3 RW.3 dengan pihak Pemerintah Desa Kalianget Barat tidak mau dilakukan reorganisasi pemilihan RT, Sedangkan sejumlah warga setempat menginginkan untuk dilakukan reorganisasi pemilihan ketua RT sesuai dengan Permendagri no.18 tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri No. 5 Tahun 2007, telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak.

Keputusan yang diambil oleh pihak pemerintah Desa Kalianget Barat yang dipimpin oleh PJ Atmojo saat melakukan giat pertemuan musyawarah dengan warga setempat yang digelar di balai desa Kalianget Barat dinilai sepihak dan menuai amarah warga, media dan lembaga yang hadir saat itu, Jumat 19 Mei 2023.

“Setelah kami melakukan kordinasi dengan atasan saya, maka saya tegaskan biar tidak terlalu banyak menyita waktu, kecewa atau tidak itu sudah resiko dari hasil keputusan yang akan saya sampaikan.

Kita semua termasuk para pejabat dituntut harus patuh pada Peraturan yang telah diregulasi kan, kalau kami melihat dan membaca hal ini pihak pemerintah Desa sebelum saya sudah mengambil sebuah keputusan dimana yang dituangkan dalam sebuah SK pengukuhan terkait dengan seluruh RT yang ada di desa Kalianget Barat dengan sebuah SK No.10 tahun 2020 tertanggal 15 Juni 2023, dimana SK ini merupakan tindak-lanjut dari SK 2017 dan penyesuaian sebuah SK dari Permendagri no.18 tahun 2018

Dimana pemerintahan desa Kalianget Barat menanggapi dengan Permendagri tersebut, maka pihak pemerintah Desa sudah menayangkan surat himbauan selama dua kali dari keseluruhan RT yang ada ternyata pihak RT tersebut tidak menghimbaukan kepada pemerintah Desa.

Sehingga pihak pemerintahan desa mengambil langkah pada waktu itu terkait tidak lanjut atas perintah Permendagri tersebut.

Pada hari ini saya akan membuat keputusan yang tidak akan berpihak pada siapapun, saya tetap akan melanjutkan apa yang menjadi keputusan Kades yang sebelumnya, karena SK ini adalah SK resmi yang merupakan produk hukum di pemerintahan desa Kalianget Barat, walaupun ada kekecewaan marilah kita tempuh dengan jalur lain,” ucap PJ Kades Kalianget Barat.

Keputusan yang diambil oleh PJ itu diduga ada permainan politik (sepihak), dikarenakan munculnya SK Ketua RT tersebut bagaimana SK siluman yang muncul secara tiba-tiba disaat ada gejolak warga untuk melakukan reorganisasi pemilihan ketua RT.

Sedangkan hasil informasi dan investigasi yang dikumpulkan tim di lapangan, bahwa sejumlah ketua RT di desa Kalianget Barat tidak ada SK Ketua RT sejak pemerintahan desa dipimpin oleh Kades Suharto, sedangkan PJ Admojo mengatakan seluruh Ketua RT memiliki SK, hal ini sudah sebuah kebohongan publik yang disampaikan oleh seorang pejabat publik, hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Pantauan media, putra dari Ketua RT.3 RW.3 dusun Kebun Kelapa yang menjadi BPD mendatangi setiap rumah warga untuk dimintai tandatangan dan cap jempol jari untuk dijadikan dukungan keluarnya SK Ketua RT, yang menurut PJ dikeluarkan tahun 2020.

Sebelumnya Kepala DPMD Kabupaten Sumenep mengatakan dengan tegas kepada media bahwa polemik persoalan reorganisasi pemilihan RT, pihak pemerintah Desa harus mengambil sikap tegas yang adil dan jujur.

“Jangan bicara tentang SK kalau warga sudah tidak menghendaki dia menjadi Ketua RT lagi, presiden aja bisa diturunkan kalau rakyatnya sudah tidak menghendaki apalagi cuma sekelas lingkup RT,” ujar Anwar Syahroni Yusuf, AP. M.Si Kadis DPMD kepada media.

Sejumlah warga yang menilai PJ Kades Kalianget Barat tidak memiliki kemampuan untuk memimpin sebuah pemerintahan desa, akan segera mendesak PJ tersebut untuk mundur dari jabatannya karena sudah tidak mampu mengayomi dan menciptakan Kamtibmas di Desa
Kalianget Barat.
(Kabiro-Sumenep)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *