Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

 190 total views

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran
(SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan
paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai
pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran
Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Rabu 30 Agustus 2023

Read More

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan
perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran
Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya
mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja
di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam
mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur
ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar
negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi
berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran
Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar
Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan
berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan
devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang
ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap
tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan
pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut,
maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada
tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi
pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban
tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan
bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut,
petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam
penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan
Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari
kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang
ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik,
efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,”
pungkas Dirjen Imigrasi.

Sumber : Humas Imigrasi Pati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *