Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Hingga Saat Masih Memburu Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur

 197 total views

Jambi-GlobalInvestigasinews.com 2023/10/2023
Unit PPA Bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjab Timur, hingga saat masih memburu Tersangka Berinisial A karena diduga telah mencabuli anak dibawa Umur.

Read More

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjab Timur Melalui B.A Unit PPA Bripda Mikael Hamonangan Sinaga mengatakan, tersangka A diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Melati.

“Dia sudah kami masukkan ke dalam DPO (daftar pencarian orang) bahkan kami telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur “jelasnya kepada media.

Saat Unit PPA Polres Tanjab Timur telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Tersangka berinisial A. Bahkan Unit PPA Polres Tanjab Timur juga telah berkoordinasi kepada Polda Jambi. Sat intelkam Polres Tanjab Timur, dan Polsek-
Polsek Jajaran Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui PLT Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Iptu Roni Melantika di ruang kerjanya, membenarkan kalau saat ini Tim Opsnal satreskrim polres Tanjab Timur bersama Unit PPA masih terus mengejar pelaku yang kabur.
“Saat ini tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur masih terus memburu pelaku kekerasan seksual kepada anak di bawah umur”, ucapnya.

Kasus Asusila ini dilaporkan orang tuanya pada tanggal 27 September 2023 dengan Nomor Laporan Polisi (LP) LP/B/59/X/2023/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, usai menerima Laporan Polisi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah melakukan cek TKP di Pangkal Bulian Rt.014 Rw. 003 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan telah
melakukan Penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut, bahkan Unit PPA  telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sehubungan dengan perkara, salah satunya orang tua pelapor, dan Korban “sebut melat”telah kami mintai keterangan sebagai Saksi,
serta Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Timur juga telah menerbitkan surat perintah penyitaan Nomor:
SP.Sita/49/X/2023/RESKRIM, Tanggal 19 Oktober 2023.

Bahkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Timur juga telah
Melakukan Visum Et Repertum terhadap Korban, pada Hari Rabu 04 Oktober 2023 di Rumah Sakit Daerah Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam Tindak Pidana ini tersangka melanggar pasal
Pasal 76 D Jo Pasal 81
Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan. Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
menjadi Undang-undang, Untuk Ancaman yang dikenakan Diancam dengan Pidana
Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun.

Pasal tersebut berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain”.

Hingga saat ini Tim Opsnal Polres Tanjab Timur masih terus mengejar tersangka yang Kabur. Polres Tanjab Timur juga minta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Timur.

Orang tua korban saat ditemui media mengharapkan kalau tersangka bisa secepatnya di ringkus, ia juga mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang sudah bekerja untuk mengejar tersangka. Semoga tersangka cepat di ringus, ucapnya kepada media.(T111).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *