Polsek Rumbia Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor, Kapolsek : “Satu Pelaku Masih Dibawah Umur !!”

Loading

Polsek Rumbia Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor, Kapolsek : 1 Masih Dibawah UENGAH ampung Tengah-Warga Lampung Tengah kecurian sepeda motor saat sedang sakit gigi.

Read More

Kejadian itu dialami oleh Fera Sari (39) warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/1/24).

Dimana, 2 pelaku inisial AM (29) dan NN (14) berhasil menggasak sepeda motor yang terparkir di teras warung, saat korban tertidur efek dari obat sakit gigi.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian pencurian tersebut sekira jam 06.00 WIB

Korban saat itu begadang sampai jam 1 dini hari menahan sakit pada giginya sembari keluar masuk melihat keadaan motornya di teras warung.

“Setelah pelaku meminum obat, efeknya membuat korban tertidur sejak pukul 01.30 WIB sampai pagi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.

Tanpa sadar kata Kapolsek, sepeda motornya belum dimasukkan dan masih terparkir di luar.

Setelah korban bangun dipagi harinya, ternyata 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BE 8399 HX miliknya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rumbia,” ujarnya.

Lebih lanjut, setelah Polisi mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (12/1/24) di wilayah Kampung Suko Binangun Kec. Way Seputih Kab. Lampung Tengah.

“Dari tangan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli di dalam gudang milik pelaku,” kata Kapolsek.

Namun mirisnya sambung Iptu Hairil Rizal, aksi pencurian tersebut melibatkan bocah 14 tahun yang putus sekolah.

Kini, keduanya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Luki/Drmwn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *