Jajaran Polres Lampung Tengah Tindak Pengguna Knalpot Brong Sebanyak 49 Unit Motor

 106 total views

Lampung Tengah-
Global Investigasi News.Com
“Kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya, polisi meminta pemilik mengganti dengan knalpot standar di kantor polisi.

Read More

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, rata-rata yang terjaring razia adalah para pelajar yang hendak berangkat sekolah.

“Kebanyakan motor brong yang kita dapatkan dari pelajar yang bahkan belum punya SIM,” ujar kapolres. Jumat (19/1/2024).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan ada dasar hukum penindakan Knalpot Brong yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

“Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi udara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat,” kata Andik

Andik mengatakan, razia knalpot brong dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) hari ini pukul 06.30 WIB.

Dia mengatakan, motor yang disita dalam razia bisa diambil kembali, dengan syarat harus mengganti knalpot brong menjadi standar di kantor polisi.

Serta menunjukkan bukti kepemilikan lengkap kendaraan tersebut.

“Knalpot brong nya kita sita, dan para pelajar harus didampingi orangtua untuk bisa ambil motor tersebut disertai surat pernyataan,” kata Kapolres kepada awak media

Kapolres mengatakan, giat tersebut merupakan instruksi Kapolri yang diteruskan ke semua jajaran Polri.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan razia di lingkup internal yakni kendaraan pribadi personel polres itu sendiri.

“Sebelum ini, kita sudah razia motor anggota polisi. Jangan sampai mereka menjadi contoh buruk di masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, kata Andik, pihaknya melalui Sat Lantas dan Binmas akan berikan sosialisasi ke pelajar dan masyarakat.

Agar kedepannya tidak memasang knalpor brong dan menggunakannya di jalan umum.

Sebab, hal itu tentu akan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Tak sedikit juga bermula dari knalpot brong bisa berujung tindakan membahayakan dan atau tindak pidana,” pungkasnya.
(Red An)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *