Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

 300 total views

Globalinvestigasi inews .com
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023
Rp.4 milyar, Ketiganya ditahan dirumah tahanan Sungai Penuh, Selasa (27/02/2023). Salah satunya adalah PNS Kota Sungai Penuh.

Read More

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah berinisial KH selaku ketua, BZ selaku sekretaris dan TRM selaku bendahara.

“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Salah satunya adalah seorang PNS,” Pungkas Kajari Kota Sungai Penuh Antonius Despinola, SH,MH.

Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan

Apendi Yahya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *