Empat Peraturan Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024

 303 total views

Giat Pemkab Toba, Sosialisasi Perbup tentang Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan APBDesa TA. 2024 di Pendopo Rumah Dinas, Selasa, 19 Maret 2023, Pukul 10.00 WIB.

Read More
  1. Peraturan Bupati Toba No.8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Dan Fokus Penggunaan Dana Desa TA. 2024
  2. Peraturan Bupati Toba No. 9 Tahun 2024 Tentang Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Toba TA. 2024.
  3. Peraturan Bupati Toba No. 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Toba TA. 2024, Dan
  4. Peraturan Bupati Toba No. 11 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA. 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Toba Ir Poltak Sitorus, Sekda Toba Augus Sitorus, Plt Dinas PMDPPA Rafles Sergius Gultom,S.pd, M.SI, dan Beberapa Kepala Dinas, Camat beserta kepala Desa Se-Toba, Kejaksaan Tobasa diwakili Kasie intel Oloan Sinaga, Kepala BPJS Luhut Siagian.

Dikesempatan tersebut, Kasie Intel kejaksaan Tobasa, Oloan Sinaga meminta kepada peserta terkhusus kepala desa bekerja cukup pengabdian serta dapat mengikuti sosialisasi perbup ini dengan baik, maksud kejaksaan tidak mau lagi ada kepala desa yang terjerat hukum, bila perbup ini bertentangan dapat direvisi.

“Bagaimana menjalankan keuangan desa ini dengan baik, apa yang ada kerjakan jadi ikuti panduannya, silakan dibaca,” imbuh kejaksaan agar mengetahui mengelolah keuangan desa.

Sementara sambutan Bupati Toba, Ir Poltak Sitorus berharap kepala desa membaca perbup yang baru dan kegunaan Dana Desa dapat diterapkan sesuai dengan skala prioritas untuk pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat dan tepat sasaran.

“Satu rupiah pun kegunaan anggaran dana desa harus sesuai aturan, jangan digelapkan,” tegas Bupati

Kemudian Bupati Toba mengatakan, asal sumber pendapatan dana desa th 2024 yaitu dari APBN Rp 169.154.000.070,- kemudian APBD Rp 75.820.000.000,- Bagi hasil pajak dan retribusi Rp 3.200.000.000,- yang harus dikelolah.

Lebih lanjut Poltak Sitorus menjelaskan adapun fokus pembangunan Dana Desa Th 2024 antara lain, Penanganan kemiskinan berupa Bantuan Langsung Tunai, Program ketahanan pangan, Program penurunan stanting, Program sektor invest desa melalui bantuan pemodalan BUMD

Lagi Poltak sitorus menegaskan bahwa pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, pemerintah bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat, meminta setiap seluruh kebijakan yang diambil desa harus melalui Tonggo raja (red : rapat desa) dengan tokoh adat, tokoh masyarakat.
“Sesuai kesepakatan bersama disitu, apa potensi desa yang dapat jadi berkembang, jadikan itu pruduk unggulan,” imbuh Poltak Sitorus akan kita bangun di desa kita. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *