Praktisi Hukum : “Pemda Lebak Harus Tertibkan Kawasan Wisata dan Parkir Ilegal di Lebak Selatan ?!”

 152 total views

Lebak -global investigasi news.com

Read More

Pariwisata merupakan berbagi macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga dalam hal ini ada beberapa konteks yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Minggu, (14/04/2024).

Dikatakan Ena Suharna, S.H selaku Praktisi Hukum sekaligus Penasihat Hukum Lembaga Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Menurutnya dalam Undang-undang ini menjelaskan bahwa Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat “Multidimensi” serta “Multi Disiplin” yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta intraksi antar wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.

“Artinya, pengaruh dari “Daya Tarik Wisata” itu sendiri adalah hal yang sangat potensial dan memiliki nilai jual yang dapat menghasilkan pendapatan sehingga destinasi pariwisata harus ditata kelola dengn baik secara administrative dan prosedural baik oleh pemerintah secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Agar asas, fungsi dan tujuan dari Undang-undang ini dapat terwujud dengan baik. Apalagi di era moderen saat ini pariwisata menjadi bagian industri, yaitu salah satu industri yang dimana mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan masyarakat, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Ungkapnya.

Peran Pemerintah

Menurut Ena, pengembangan, pengelolaan dan pengawasan pariwisata tentunya harus secara terencana sehingga tujuan yang hendak dicapai dari pengembangan pariwisata dapat tercapai dengan maksimal. Oleh karenanya pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pengembangan potensi pariwisata. Karena pemerintah bagian dari motivator dan fasilitator dalam pengembangan potensi pariwisata sekaligus dalam pengawasannya sesuai hak dan wewenang yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk mengurus dan mengatur rumahtangga daerahnya sebagaimana dibentuknya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam pengelolaan dan peningkatan potensi pariwisata di lebak selatan tentunya sangat membutuhkan peran pemerintah daerah, karena pemerintah daerah merupakan lembaga yang mempunyai kedudukan ditingkat wilayah daerah Kabupaten Lebak, dengan begitu sangat berperan penting dalam peningkatan dan penata kelolaan seluruh destinasi wisata yang ada di kabupaten lebak, khusunya destinasi wisata yang ada di lebak selatan diantaranya seperti pantai Bagedur, Talanca, Pasir putih, Batu berem, Santiji, Cihara, Cibobos, , Kalapa warna, Pantai Sayun, Karang Taraje, Pulo manuk, Karang bokor, Goa langir, Tanjung layar Sawarna, Legon pari, Citarate, Cibareno dan yang lainnya.”. Ucapnya.

Kemudian lanjut Ena, Pemerintah daerah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dimana Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga dalam penata kelolaan pariwisata ini harus dilakukan secara holistik dan prosedural sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Agar selain dari pada memberikan dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, juga dapat memberikan kepastian hukum terhadap segala risiko yang ditimbulkan dari kegiatan usaha pariwisata itu sendiri baik terhadap para wisatawan yang berkunjung maupun terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, yang dalam hal ini sangat berpotensi adanya penyalahgunaan, korupsi dan pungutan liar dari kegiatan usaha pariwisata yang ilegal, karena jika hal ini terus dibiarkan tentunya secara perlahan dapat mencerminkan tata kelola pemerintahan yang buruk.

“Di dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan : bahwa “Untuk dapat Menyelenggarakan Usaha Priwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada pemerintah dan pemerintah daerah”. Dan ayat (2) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan menteri”.

” Kemudian, dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ayat (1) bahwa “Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan usahanya kepada bupati” dan ayat (2) “bupati dapt mendelegasikan penerbitan tanda daftar usaha pariwisata kepada pejabat yang ditunjuk.”

“Selanjutnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana dalam konteks inilah ada potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (Pungli) dari kegiatan wisata dan parkir ilegal”. Tegasnya.

Dalam pengamatan hukumnya, Ena menduga masih banyak destinasi wisata di lebak selatan yang masih ilegal dan melakukan pungutan liar (Pungli) baik untuk retribusi wisata maupun retribusi parkir.

“Secara de facto bahwa penghasilan retribusi tersebut sangatlah signifikan, melihat dari tahun ke tahun seperti ditahun baru, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha para wisatawan yang masuk selalu memadati beberapa kawasan destinasi wisata yang ada di lebak selatan. Apalagi disaat-saat ini.”

Menurut Ena, kita bisa cek destinasi wisata di desa mana aja yang melakukan pembayaran pajak/retribusi wisata dan retribusi pajak parkir kawasan wisata di lebak selatan ke pemda lebak. Sehingga kita dapat memastikan legalitas dan kebocoran pendapatan yang seharusnya masuk dalam Pendapatan Asli Daerah secara resmi.

“Oleh krena itu, saya dan beberapa rekan Praktisi Hukum lainnya akan melakukan pelaporan secara resmi terhadap dugaan hal tersebut. Mengingat dari tahun ke tahun selalu terjadi hal yang sama sehingga berpotensi bahwa perbuatan melawan hukum tersebut adalah merupakan bagian dari upaya perencanaan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan atau pungutan liar (Pungli) dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang disinyalir berada dibawah kebijakan pemerintahan desa setempat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak harus segera bertindak dengan tegas dari sudut pandang secara holistik. Dimana bahwa Pemberantasan Korupsi harus dilakukan secara Extra ordinary measure”. Tegasnya.(Hen)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *