Globalinvestigasinews.com Surabaya Jawa Timur
Apes dan bernasib sial pada Hari Senin, Tanggal 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 di Jalan Sencaki Kel.Sidotopo Kec.Semampir Surabaya
Anggota satuan reserse narkoba polrestabes medapati laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli barang haram narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka
ES Bin M, Panggilan sehari-hari E, Jenis kelamin Laki-laki, Umur 43 tahun, tempat lahir di Surabaya, 09 Juli 1971, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta, Pendidikan SD, alamat adalah Sawentar Rt.09 Rw.11 Kel.Pacarkeling Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau kos di Jl.Nias No.20 Rt.01 Rw.08 Kel.Gubeng Kec.Gubeng Kota Surabaya.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan berupa
1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram.
1 (satu) buah HP merk REDMI, warna hitam.
Senin, Tanggal 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 wib di Jalan Sencaki Semampir Surabaya diamankan tersangka dimana setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram, yang disimpan disaku celana yang tersangka kenakan.
Dari keterangan tersangka dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO) dengan harga Rp 5.250.000.
Oleh tersangka sabu tersebut akan dijual/ diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya dimana keuntungan yang didapat tersangka setiap 1 gramnya adalah Rp 250.000.
Tersangka mengedarkan sabu sejak bulan januari 2024 dimana tersangka membeli sabu dari F (DPO) sudah 2 kali ini.
Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui dari catatan pihak kepolisian tersangka merupakan residifis narkotika (pernah ditahan tahun 2010 dan divonis selama 4 tahun) dan kini kembali lagi dengan kasus yang sama di tahun 2024
Affandi Red