Tim Opsnal Antik Rencong I Tahun 2020 Polres Aceh Tamiang Berhasil Mengungkap Kasus Sabu Sebanyak 35 Bungkus.
Global Investigasi news co.id Tim opsnal Sat resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan 35 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan tiga tersangka. Diantaranya Dua orang kurir, Husaini (43) dan Moh Basyir (31) warga Desa Kedai Bayu Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh utara. Dan bandar sabu-sabu Muhammad (35) warga Dusun Punti Kecamatan Perlak Kota, Aceh Timur. Rabu (26/2/2020).
Dalam operasi Antik 2020 tersebut, polisi menyita, dua box ikan yang berisikan sabu-sabu sebanyak 35 bungkus dan diperkirakan seberat 35 kg yang disamarkan dalam bungkusan teh bermerk cina, juga satu unit mobil grand max warna hitam BK 9579 DD dan empat buah hand phone.
Selanjutnya Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK yang didampingi Waka Polres, Kompol M Nuzir dan Kasat Narkoba, Iptu Delyan Putra dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (27/2/2020) mengatakan, penangkapan tiga sindikat sabu-sabu jaringan luar negeri ini berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan aktifitas maraknya narkoba di Kecamatan Seruway.
Mendapat informasi tersebut, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 18.00 Wib, anggota sat resnarkoba. Polres Aceh Tamiang langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian, selanjutnya mengikuti mobil yang mengirimkan dua box sabu-sabu ini dari Seruway menuju Geudong Aceh Utara. “ Narkoba ini masuk melalui jalur tikus di Kecamatan Seruway,” ujarnya.
Selanjutnya, team opsnal mengikuti mobil tersebut hingga sampai di salah satu SPBU di Kecamatan Geudong, Aceh Utara, mobil tersebut parkir. “ Tidak berapa lama datang kedua pelaku, Husaini dan Moh Basyir menggunakan mobil Grand Max warna hitam BK 9579, lalu keduanya memindahkan dua kotak tag ikan yang berisi barang haram ini ke mobil grand max tersebut.
Pada saat kedua pelaku memindahkan sabu-sabu, langsung disergap oleh tim Satnarkoba Polres Aceh Tamiang, selanjutnya dilakukan intrograsi ditempat, dari hasil intograsi tersebut, tersangka Husaini mengaku kalau ia disuruh Bosnya yang berdomisili di Malaysia melalui Hand Phone, untuk menerima pengiriman sabu tersebut di Seruway dan mengirimkan kepada para pemesan yang ada di Aceh dan Medan.
Selanjutnya, polisi menyuruh agar tersangka Husaini menghubungi pemesan sabu dari Aceh Muhammad. “Tersangka Muhammad sepakat bertemu disebuah SPBU di Kecamatan Blang Mangat Kota Lhoksmawe,” tambah Kapolres.
Begitu bandar sabu, Muhammad sampai di SPBU yang dijanjikan bertemu, langsung diciduk dan diamankan anggotanya, selanjutnya ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut. (E)