Ketua LPLHI Riau Menolak Keras Disahkanya UU Minerba Oleh DPR-RI Dan Akan Ajukan Judical Review (JR) Ke MK

 783 total views

Ketua LPLHI Riau Menolak Keras Disahkanya UU Minerba Oleh DPR-RI Dan Akan Ajukan Judical Review (JR) Ke MK

Read More

Pekanbaru,Global Investigasi News.Com,
Pembahasan undang-undang Minerba ditengah covid 19 meniadakan partisipasi publik dan keterbukaan informasi. DPR yang seharusnya fokus mengawasi anggaran dan pelaksanaan penangan wabah covid 19 malah mengesahkan undang-undang akan merusak dan mencemari lingkungan. Perilaku DPR ini seperti merampok ditengah kebakaran, ditengah publik yang terdapak dan akan terdampak oleh pertambangan berjuang melawan covid 19. Undang-undang yang akan disahkan DPR ini dipastikan sarat akan kepentingan pemilik modal.Rakyat banyak dan Lingkungan akan diabaikan didalam undang-undang yang akan disahkan ini.

Pemerintah selaras dengan DPR ikut melakukan pembahasan revisi undang-undang minerba.Pemerintah sepertinya punya kepentingan juga didalam pasal-pasal revisi undang-undang minerba, ini terlihat dari betapa lancarnya pembahasan pasal demi pasal revisi undang-undang tersebut. Beberapa pasal krusial tentang perpanjangna izin yang tadinya tidak berlaku secara otomatis didalam undang-undang yang baru akan berlaku otomatis, 

Ini menunjukan bahwa revisi ini lebih berpihak kepada koorporasi.Selama ini penetapan izin pertambangan atau perpanjangan pertambangan tidak pernah memperhitungkan keselamatan lingkungan dan publik, undang-undang ini akan melanggengkan kebijakan tersebut.hal ini disampaikan Eno Ridarto selaku Ketua DPW LPLHI Riau kepada Media ini di ruang kerjanya,Kamis (14/5/2020)
 
Menyikapi hal ini sebagai bentuk penolakan Ketua DPW LPLHI Riau menolak keras atas disahkan revisi undang-undang minerba ini.Lembaga LPLHI beserta elemen masyarakat yang tergabung akan segera mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya undang-undang minerba ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat baru-baru  ini,

Dalam aturan yang lama, pengusaha dapat memperoleh perpanjangan jika masa konsensinya telah habis.Namun dalam undang-undang Minerba yang baru, ada penambahan klausul “diberikan jaminan”.

Klausul itu dimuat dalam pasal sisipan, Pasal 169A. “KK (Kontrak Karya) dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Petambangan Khusus) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.”

Pasal ini mengatur tentang perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Adapun,Undang-undang yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang Pasal 162 dan 164 di UU Minerba dianggap membuka peluang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.Pasal 162 menyebut bahwa “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ini jelas-jelas hanya memberikan keuntungan sepihak kepada perushaan
dan tidak berpihak kepada masyarakat,

Pelibatan rakyat yang telah dan akan terdampak oleh pertambangan mineral dan batubara tidak dilakukan dalam revisi ini. Rakyat yang anak dan keluarganya mati akibat pertambangan tidak dilibatkan. Mereka-meraka yang menjadi korban pembuangan tailing dan limbah pertambangan juga tidak dilibatkan, padahal selama ini mereka yang menderita penyakit yang diakibatkan oleh pertambangan minerba,

“Manusia saja yang bisa bicara tidak dilibatkan apalagi tumbuhan, hewan dan lingkungan yang tidak bisa berbicara tapi paling pertama terkena dampak dari pertambangan. Revisi memang betul-betul mengabaikan keselamatan publik dan lingkungan.”ungkapnya.(Saipul Lubis) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *