Bawaslu Kabulkan Permohonan Pasangan Calon Independen, KPUD Kab. Bandung Belum Laksanakan Putusan !!!

 1,035 total views

GLOBALlNVESTIGASINEWS.COM – Kab. Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung Akhirnya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) dari jalur Independen atau Perseorangan yakni Lili Muslihat & Wida Hendrawati serta membatalkan BA.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan oleh KPUD Kabupaten Bandung pada Tanggal 24 Februari 2020 lalu.

Read More

Bawaslu juga meminta agar KPU Kabupaten Bandung untuk menerbitkan segera berita acara (BA) yang benar.

Bawaslu Kab. Bandung menggelar sidang keempat musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Lili – Wida dengan agenda pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 dengan Nomor Register Permohonan : 001/PS/BWSL.BDG.13.10/III/2020.

Dalam permohonannya, Pasangan Independen, Lili-Wida meminta Bawaslu agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor BA.1-KWK perseorangan tentang BA hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Januar Solehuddin Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung menuturkan bahwa tidak ada pilihan lain bagi KPU Kabupaten Bandung untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Apabila para pihak (baik pemohon dan termohon) keberatan dengan putusan ini, bisa mengajukan Banding/gugatan ke PTUN,” kata Januar di Soreang, Senin (16 /3) yang lalu.

Dikatakan Januar saat itu, BA.1-KWK yang dikeluarkan KPU menyalahi prosedur lantaran sebagaimana diatur dalam pasal 17 A ayat 2 PKPU 18/2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam hal sampai dengan akhir masa penyerahan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap jumlah dan sebaran dukungan Bapaslon, dokumen dukungan Bapaslon tidak memenuhi syarat dukungan KPU/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota memberikan BA.1-KWK perseorangan,” tegasnya

Berdasarkan fakta persidangan bahwa termohon tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen dukungan pemohon. Yakni dengan cara menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK perseorangan, menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam model B.1.1.-KWK perseorangan, dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebaran yang tercantum dalam formulir model B.2-KWK perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran.

“Sehingga termohon tidak berkewajiban untuk menuangkan pada BA.1-KWK perseorangan,” jelasnya

Saat ditemui di kediamannya, Kamis (6/08), H. Lili Muslihat mengatakan kepada awak media bahwa ini merupakan hak konstitusi saya sebagai warga negara”, dan kami sangat menghormati Keputusan Bawaslu, Kata H. Lili Muslihat. (Tim/Net)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *