Rapat Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Pemberdayaan UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja

 239 total views

Rapat Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Pemberdayaan UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja

Read More

Globalinvestigasinews.com.Makassar- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Bidang Hukum mengadakan Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah tahun 2020 terkait pemberdayaan UMKM dan/atau penciptaan lapangan kerja, kamis 24/9/20.

Rapat yang dilakukan secara daring tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati dan Kepala Subbidang FPPHD Maemuna serta seluruh anggota Pokja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud peran dari Kantor Wilayah dalam memberi pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan DPRD dan lainnya.

Kegiatan evaluasi yang dilakukan Pokja menggunakan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2020 serta Petunjuk Teknis Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah Nomor PHN.HN.01.03-08 yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai panduan dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat terukur dan berstandarkan baku , yang terdiri dari 6 Dimensi, yakni: dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi potensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma dengan asas materi muatan, dan dimensi efektifitas pelaksanaan. Keenam dimensi tersebut akan digunakan oleh Pokja untuk menilai dan menganalisis sebuah peraturan perundang-undangan bermasalah atau tidak, untuk kemudian rekomendasi perbaikan dari Pokja ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan stakeholder terkait agar ditindaklanjuti.

Sri Yuliani mengatakan, agar anggota tim pokja dapat memberi masukan yang berkualitas kepada Pemerintah daerah dan stakeholder untuk 4 (empat) Produk Hukum Daerah (PHD) yang dianalisa dan dievaluasi hari ini.

Adapun keempat PHD tersebut, diantaranya Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Medern di Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan da Toko Modern, dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 41 Tahun 2015 Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Industri, Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Industri Untuk Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Prof. A. Pangerang Moenta Guru Besar Fakultasi Hukum Unhas dengan materi Urgensi Penerapan Nilai – Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Prof. Ahmad Ruslan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dengan materi Peran Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pembentukan Peraturan Daerah yang Efektif.

([email protected])

Sumber: Bidhumas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *