Oknum Bank Mandiri Diduga Kangkangi Hak Anak Yatim ? Karlan Ketua LPKNI Merangin : “Kami Menyayangkan dan Mengecam” !

 739 total views

Merangin, 18 Oktober 2020 Globalinvestigasinews.com – Dalam permasalahan yang di lakukan bank Mandiri terhadap salah satu nasabah nya, perlu serius didalami.
Di mana hak nasabah yang kooperatif tidak diperhatikan selama 7 bulan.
Yang mana itu ada hak anak yatim. Apakah ini manajemen yang tersistem atau ulah oknum karyawan bank.

Read More

Hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang perlu dipahami oleh masyarakat;

Hak Konsumen

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk berupa barang dan/atau jasa.

Hak memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan dengan nilai tukar atau kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Hak didengar atas pendapat dan keluhan tentang barang dan/atau jasa yang digunakan

Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Hak mendapatkan mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.

Membayar barang sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.

Selain memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, masyarakat juga harus memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia. Perlu diketahui, selain UU No. 8/1999 tentang
perlindungan Konsumen ada Peraturan

Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen serta PP No. 59/2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang ikut menjadi dasar hukum perlindungan konsumen.

“Kami menyayangkan dan mengecam atas tindakan yang di lakukan oleh pihak bank Mandiri KCP Bangko dan akan kami kawal”. ucap Karlan selaku Ketua LPKNI Merangin.

Jadi disini lah tupoksi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, bergerak untuk membantu melindungi masyarakat dari kedholiman yang berkekuatan hukum.

(Lgnews)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *