LPKNI Merangin Kembali Mendapat Laporan dari Masyarakat, Indomaret Pasar Pamenang Diduga Menjual “Makanan Kadaluarsa” ?!

 3,823 total views

Merangin, 04/01/2021 Globalinvestigasinews.com
LPKNI Merangin kembali mendapat laporan dari masyarakat terkait makanan dan minuman. Adapun konsumen yang melapor merupakan warga keluruhan Pasar Pamenang Merangin Jambi bernama Luky, yang mengaku belanja untuk istrinya yang sedang hamil, kejadian pada hari Senin (28/12/2020).

Read More

Expired atau yang di sebut dalam bahasa Indonesia sebagai barang kedaluarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan).

Menerima laporan, awak LPKNI bersama Media Global Investigasi News.com langsung menuju ke Indomaret untuk mendapatkan informasi dan mengklarifikasi terkait laporan dari masyarakat. Ditemui ditempat kerjanya Noval selaku Kepala Toko, membenarkan adanya jajanan yang telah kedaluarsa sampai ke tangan Pembeli (konsumen), ” Jajanan serupa sudah kita kondisikan ke gudang untuk direturn,” jelasnya.

hal ini tidak lepas dari kelalaian pihak management Indomart dan anggotanya, kepada media ini Noval menyampaikan akan lebih teliti lagi dan meminta kepada konsumen untuk lebih jeli sebelum membeli, “Kami akui salah dan menghaturkan maaf, serta akan memperbaiki kinerja kami, kalau mau di naikkan beritanya silahkan nanti akan ada tim yang turun, ” tegas Noval.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

” Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen),” jelas Hendra Anggota LPKNI Merangin.
(HD+Global)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *