Ketua PAC PDI Perjuangan Bersama Tokoh dan Warga Masyarakat “Menggedor” Kantor Desa Puyung ?!

 291 total views

Globalinvestigasinews.com – Puyung NTB 21-1-2021, Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi di Desa Puyung. Yang proses hukumnya hingga hari ini tidak diketahui hasilnya oleh masyarakat. Seperti dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBDes 2017-2018 yang sudah lama dilaporkan ke APH. Tapi Ironisnya hingga hari ini LHP nya belum ada. Hal itulah yang mendorong beberapa tokoh dan perwakilan dari warga masyarakat untuk datang hering ke kantor Desa Puyung (20-1)

Read More

Agus Sukardi selaku Korlap mempertanyakan ada 11 (sebelas) poin kepada Kades untuk diberikan jawaban dan klaripikasi agar semua warga masyarakat Desa Puyung mengetahuinya yakni :

  1. Anggaran Gendang belek 2018 yang tidak jelas
  2. Anggaran Lapangan Bola Basket dan lapangan bola poli yang tidak jelas
  3. Dana Bumdes tahun 2017 sebesar Rp. 150.000.000 yang tidak jelas
  4. Anggaran Terop yang tidak jelas
  5. Anggaran RTLH tahun 2019 yang tidak jelas
  6. Anggaran TPS 3 R dan pemeliharaannya Rp. 60.000.000 yang tidak jelas
  7. Hasil dan penggunaan Sewa lapak yang tidak jelas
  8. Alasan Pemberhentian bendahara desa yang tidak jelas
  9. Penandatangan SPJ tahun 2017-2018
  10. Anggaran Karang taruna tahun 2017-2020 yang tidak jelas
  11. Jumlah PADes Puyung dari tahun 2017-2021 yang tidak jelas

Lalu Edith Rahardian Kades Puyung memberikan jawaban dan klaripikasi terkait apa yang menjadi pertayaan peserta hering dengan jelas, singkat dan padat.

Lanjut kata L Edith ada beberapa pertanyaan dari peserta yang tidak bisa saya jawab karena sudah masuk dalam materi pemeriksaan APH dan kita tunggu saja hasilnya. Jawabnya

Untuk anggaran RTLH tahun 2019 di Silpakan sebab terlambat dicairkan dan pelaksanaannya dikerjakan di tahun 2020.Jawab Kades

Untuk pemberhentian Bendahara desa itu sudah menjadi kewenagan kami yang alasannya tidak bisa saya sampaikan didepan Publik karena kita memiliki adat ketimuran. Kata Kades.

Lebih lanjut kata Kades L. Edith untuk TPS3R, itu adalah Proyek PUPR Pusat melalui Provinsi bukan proyek Desa. Untuk anggaran pemeliharaannya kami tidak mengetahuinya sebab dikelolah oleh KKM nya. Dan dari desa tidak bisa dianggarkan dan juga belum mampu dianggarkan untuk itu. Jika benar ada anggaran pemeliharaannya mari kita sama sama pertanyakan ke Dinas terkait. Jawab Kades

Terkait mesin pengolahan sampah TPS3R yang hilang itu sudah ditangani oleh pihak Kepolisian yang sementara berproses dan kita tunggu hasilnya. Terang Kades

FAIZIN GIGIH WARDANA
Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Jonggat dengan tegas mempertanyakan terkait berapakah hasil dari penggunaan serta pengelolaan Lapak di depan Lapangan Desa Puyung???? dimana salah satu sumber PADes Puyung yang hingga hari ini tidak jelas berapa jumlah hasilnya dan dipergunakan untuk apa? Tegas Faizzy. Namun hingga acara hering selesai dari Pemdes belum memberikan jawaban yang jelas. Sehingga berencana akan datang lagi ke kantor desa dengan membawa massa yang lebih besar lagi. Ancamnya.

Lebih lanjut kata Faizin kalau kami yang hadir di sini bukan di tunggangi oleh kepentingan politik tertentu. tidak ada yang menjadi donatur atau memerintahkan atas terjadinya hearing ini, “kami sebgai PAC PDI PERJUANGAN Berjuang untuk rakyat, dalam hal ini kami datang karena jiwa dan raga terpanggil untuk tegakkan kedaulatan dan keadilan” ungkap Faizin

Pelaksaan hering itu berjalan tertib dan sesuai protocol covid 19. Selaku penaggungjawab hering Joti Baskara dan Korlap Agus Sukardi sebagaimana surat Hering tertanggal 16-1-2021
Setelah selesa hering peserta membubarkan diri dengan tertib dan dalam pengawalan Polsek Jonggat. (Mst)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *