Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Penataan Kawasan Senggigi, KASTA NTB DPD Lombok Barat Melapor ke Kejaksaan Tinggi NTB

 197 total views

Global investigasi news.com, Batulayar, Lombok Barat. – (GIN)jum’at 29 februari 2021.Destinasi wisata senggigi yang menjadi salah satu destinasi andalan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun ini mendapatkan perhatian khusus. Senggigi yang telah memiliki tempat dihati wisatawan asing dan lokal harus ditimpa berbagai permasalahan. Tidak bisa dipungkiri bahwa destinasi wisata selalu menjadi proyek menarik dan menjanjikan. Sekarang, disana-sini dapat ditemui destinasi-destinasi wisata baru dengan karakeristik dan produknya masing-masing. Maka senggigi harus kembali membaik.

Read More

Beberapa faktor seperti bencana gempa bumi 2 tahun silam berakibat buruk kepada kondisi fasilitas destinasi dan menyisakan trauma di hati wisatawan ataupun pemilik usaha-usaha di sekitar kawasan senggigi. Sebagian besar pemilik usaha telah berbenah dan mulai beroperasi kembali, tapi idak dengan sebagian kecil lainnya yang sampai saat ini enggan mengurus bangunan usaha mereka. Sehingga hal tersebut memberi stigma negative terhadap wisatawan bahwa “senggigi belum membaik, jangan dulu ke Senggigi”.

Penurunan wisatawan secara drastis berdampak terhadap pendapatan pengusaha-pengusaha sekitar kawasan senggigi, terlebih lagi pengusaha yang berasal dari masyarakat lokal. Mereka yang menggantungkan hidupnya kepada keberadaan wisatawan harus menelan pil pahit dengan kondisi senggigi, alhasil banyak dari mereka beralih profesi atau menjadi pengangguran. Belum usai dengan gempa, covid-19 menambah buruk keberlangsungan hidup destinasi senggigi. Bagaimana tidak, destinasi wisata yang seharusnya melekat dengan situasi keramaian dan kerumunan, dipaksa meniadakan keramaian dan kerumunan.

Tidak hanya senggigi, destinasi diseluruh bagian Bumi yang terdampak juga mengalami hal yang sama. Pandemi yang mewabah mendunia ini menghancurkan tatanan kehidupan manusia, baik interaksi social, sistem ekonomi, usaha, dan sebagainya. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Pusat banyak melakukan pembaharuan-pembaharuan, baik kebijakan maupun regulasi. Seperti pemberian bantuan terhadap masyarakat terdampak covid-19 ini, rekayasa-rekayasa sosial untuk tetap dapat menjalankan usaha pariwisata, dan sebagainya.

Ketika semua mulai berbenah, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak ingin ketinggalan. Melalui Dinas Pariwisata Lombok Barat, Pemerintah Kabupaten melaksanakan penataan kawasan wisata senggigi. Projek senilai 4,2 M yang diharapkan mampu memperbaiki keberlangsungan hidup Senggigi pada khususnya, mendapati kenyataan yang sangat memprihatinkan. Projek yang bertujuan menata trotoar kawasan senggigi menjadi rest area ini ambruk tidak lebih dari satu bulan. Diduga 2 rest area yang ambruk ini dikarenakan lemahnya perencanaan dan eksekusi projek. Sehingga tampak asal-asalan atau bisa dibilang projek gagal.

Penataan dua Rest Area yang ambruk dikawasan senggigi ini dikerjakan oleh pelaksana berdasarkan tender oleh dua perusahaan yaitu, pertama CV. Alfiandi Putra pemenang tender dengan anggaran 2.19 M. Perusahaan ini mengerjakan projek rest area tanjakan Alberto. Kedua, PT. Sanur Jaya Utama pemenang tender dengan anggaran 2,99 M. perusahaan ini mengerjakan projek rest area sekitar Hotel Sheraton.

Kejanggalan tersebut semakin jelas ketika melihat kerusakan yang terjadi. Sepanjang 45 Meter dengan kedalaman 10 Meter rusak parah seperti tidak pernah diperhitungkan secara baik.

KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Barat geram akan projek miliyaran dengan hasil asal-asalan ini dengan membawa berkas laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan penyalahgunaan dana proyek penataan kawasan senggigi. Ketua KASTA NTB Kabupaten Lombok Barat, Alhadi Muis menegaskan “Bagaimana mungkin, dengan anggaran yang fantastis akan tetapi menghasilkan projek gagal dan merugikan keuangan Negara”.

Zulfan Hadi selaku Sekretaris juga menekankan bahwa terdapat pelanggaran pidana dalam kelemahan perencanaan proyek itu. “ dengan adanya kelemahan dari proses perencanan, disitu sudah jelas terlihat unsur pidananya” ungkapnya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 43 UU Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999 & Pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR yaitu UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR.

“ Oleh Karena itu kami LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat merasa perlu untuk melaporkan ini ke Kejaksaan Tinggi NTB agar kasus tersebut diusut tuntas sesuai prosedur hokum yang berlaku” harapnya. Alhadi Muis menjamin kepada Kejaksaan Tinggi bahwa mereka siap diminta keterangannya. “Kami siap memberikan keterangan apabila Kejaksaan Tinggi membutuhkannya”. Lanjutnya.

“Intinya, mendorong APH usut tuntas masalah dua proyek longsor kawasan senggigi itu”, ungkap Zulfan Hadi sebagai penutup atas perbincangan kami di Kejati.

Senggigi pernah menjadi masa depan Lombok Barat beberapa tahun silam, tidak semudah itu mendahului senggigi, sebab senggigi pastinya juga akan berbenah. Semoga oknum yang menghambat masa bangkit senggigi saat ini segera mendapat ganjaran atas perbuatannya. (Edy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *