DPRD KAB. PASANGKAYU RAPAT PARIPURNA

 244 total views

Sulbar pasangkayu – Globalinvestigasinews.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda penyerahan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Pemerintah Kabupaten dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD Kabupaten Pasangkayu.pada.hari selasa tanggal 30 maret 2021

Read More

Dalam Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Hj. Alwiaty. SH, didampingi Wakil Ketua I Arwi, dan 18 Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, serta di hadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu DR.Hj. Herni S.Sos., M.Si, Sekertaris Daerah Kabupaten Pasangkayu yang di wakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasangkayu serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu.

Penyerahan Raperda yang diserahkan pada hari ini baik dari Bupati maupun Hak inisiatif DPRD merupakan program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun sidang 2020 yang belum sempat di serahkan ke DPRD untuk di bahas berdasarkan peraturan yang berlaku. Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah terdiri atas

  1. Ranperda tentang pengembangan pesantren.
  2. Ranperda tentang penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu
  3. Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pasangkayu
  4. Ranperda tentang Rumah potong hewan
  5. Ranperda tentang pencegahn dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. dan Rancangan Peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD tentang perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutan Wakil Bupati Pasangkayu menyampaikan bahwa pada kesempatan yang ini saya mewakili pemerintah Daerah menyatakan dapat menerima usulan Ranperda Hak inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dan berharap ke 6(enam) Rancangan Peraturan Daerah tersebut segera di bahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu.

RUS GINEWS

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *