Rapat Verifikasi/Validasi Data Kerusakan Rumah Dampak Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Siklon Seroja

 420 total views

Rapat Verifikasi / Validasi Data Kerusakan Rumah Dampak Bencana Alam Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Siklon Seroja.

Read More

Waingapu NTT,GlobalInvestigasinews.Com-Pada hari Rabu 21 April 2021 pukul 13.30 Wita bertempat di aula Setda Jl. Jend. Soeharto, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu,Kabupaten Sumba Timur telah berlangsung kegiatan Rapat terkait Verifikasi / Validasi data kerusakan rumah dampak bencana alam banjir, tanah longsor dan angin Siklon Seroja

Dalam kegiatan tersebut tanpak hadir,Bupati Sumba Timur Drs. KHRISTOFEL PRAING, M.Si,Sekda Kabupaten Sumba Timur DOMU WARANDOY, S.H., M.Si,Asisten I Pemda Kab. Sumba Timur YACOBUS YIWA, SH,Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kab. Sumba Timur UMBU MARAMBA MEMANG, S.Pt dan Staf BNPB,Kabag Ops Polres Sumba Timur AKP LEONARDUS LEU,Pasiter Dim 1601 Sumba Timur KAPTEN INF SAMIUN,Kadis Kominfo Kabupaten Sumba Timur / Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Sumba Timur drh. JOHANES A. PRAING,Camat se Kabupaten Sumba Timur,Kadis Perumahan Rakyat Kab. Sumba Timur Ir. I GUSTI KOMANG ADNYANA, MM,Kadis Sosial Kabupaten Sumba Timur OKTAVIANUS TAMU AMA, S.Sos,Kepala Pelaksana BPBD Ir. MIKAIL JAKA LAKI,Kabag Pemerintahan J. ABRAHAM KOLI, S.Pt,Kabag Kesejahteraan Rakyat YULIUS MARAHONGU, S.Sos,Kabag Hukum BAKA EMANG,SH

Sementara Sambutan Bupati Sumba Timur mengatakan”Kita dituntut oleh pemerintah pusat terkait data dan informasi yang terkena dampak bencana.Semua dana harus di pertanggung jawabkan,
Kategori kerusakan dari rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat, sehingga dengan tegas saya sampaikan agar dilaporkan sesuai dengan fakta.

Data yang kita masukan harus benar yang didata oleh lurah dan kepala desa masing-masing.Kita akan mendengar dari BNPB secara teknis terkait total kerusakan supaya mempunyai pemahaman yang sama.Agar BPBD dan Sosial dicatat secara baik bantuan yang ada di kantor BPBD dan Dinas Sosial, bulan mei semua sumbangan sudah didistribusikan kepada pada masyarakat.

Harapan saya para camat segera menyampaikan informasi terkait kondisi di masing-masing wilayah untuk disikapi bersama”tegas bupati

Sedangkan Sambutan Staf BNPB menyampaikan bahwa Keberadaan kami untuk memastikan apakah masih ada pengungsi.Kabupaten Sumba Timur berstatus gawat darurat.

Tugas kami melakukan pendataaan verikasi secara cepat dan tempat terkait kerusakan pacsa bencana.Pesan pimpinan kami agar buat SK Verifikasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur.Pemulihan saran dan prasarana objek vital.Verifikasi dan Validasi data kerusakan rumah berdasarkan peraturan BNPB nomor 5 tahun 2017.

Sesuai dengan hasil Vicon dengan BNPB tingkat pusat untuk entry data bencana harus sudah terinput semua sampai batas akhir tanggal 26 April 2021.Sesuai dengan hasil Vicon dengan BNPB pusat, rumah yang masuk dalam kategori Rusak Ringan ditanggulangi pribadi oleh pemilik rumah masing-masing,”katanya

Ditempat yang sama Kadis Perumahan Rakyat katakan,Adapun kriteria kerusakan rumah oleh bencana yaitu,Bangunan rumah dinyatakan rusak berat memenuhi kriteria”
a. Bangunan roboh total.
b. Sebagian utama struktur rusak;
c. Sebaguan dinding dan lantai patah/retak;
d. Secara fisik kerusakan lebih dari 65 %;
e. Komponen penunjang lainnya rusak total.

Bangunan rumah dinyatakan rusak sedang memenuhi kriteria”
a. Bangunan masih berdiri;
b. Sebagian kecil strukutur utama bangunan rusak ringan;
c. Sebagian besar komponen oenunjang lainnya rusak;
d. Relatif masih berfungsi;
e. Secara fisik kerusakan kurang dari 45 %;
f. Perbaikan dengan rehabilitasi.

Bangunan rumah dinyatakan rusak ringan memenuhi kriteria :
a. Bangunan masih berdiri;
b. Sebagian kecil bangunan rusak ringan;
c. Rusak pada dinding plesteran;
d. Sebagian kecil komponen penunjang lainnya rusak;
e. Masih bisa difungsikan;
f. Secara fisik kerusakan kurang dari 30 %.

Menurut Asisten I dan Sesuai data yang kami terima jumlah kepala keluarga yang mengalami bencana sebanyak 8.900 KK.Batas tanggal 25 April 2021 sehingga tidak bisa lagi di tambah. Sehingga diharapkan kepada lurah dan kepala desa agar dipercepat dalam mendata,”imbuhnya

Sekda katakan dengan jelas bahwa,Bupati sudah membuat SK atas laporan dari camat masing-masing terkait bencana alam. Harapan kami dilaporkan sesuai dengan Fakta yang terjadi, jangan dilaporkan yang berlebihan.Tanggal 26 April 2021 batas akhir laporan kerusakan rumah pasca bencana.

Bulan Mei 2021 saya sudah mendapatkan laporan dari BPBD dan Dinas Sosial terkait jumlah bantuan.Bagi camat yang belum mendapatkan bantuan yang lalu agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan BPBD,”tandas Sekda

Keriteria kerusakan rumah oleh bencana yaitu,”Bangunan rumah dinyatakan rusak berat memenuhi kriteria :
a. Bangunan roboh total.
b. Sebagian utama struktur rusak.
c. Sebaguan dinding dan lantai patah/retak.
d. Secara fisik kerusakan lebih dari 65 %.
e. Komponen penunjang lainnya rusak total.

Bangunan rumah dinyatakan rusak sedang memenuhi kriteria :
a. Bangunan masih berdiri.
b. Sebagian kecil strukutur utama bangunan rusak ringan.
c. Sebagian besar komponen penunjang lainnya rusak.
d. Relatif masih berfungsi.
e. Secara fisik kerusakan kurang dari 45 %.
f. Perbaikan dengan rehabilitasi.

Bangunan rumah dinyatakan rusak ringan memenuhi kriteria :
a. Bangunan masih berdiri.
b. Sebagian kecil bangunan rusak ringan.
c. Rusak-rusak pada dinding plesteran.
d. Sebagian kecil komponen penunjang lainnya rusak.
e. Masih bisa difungsikan.
f. Secara fisik kerusakan kurang dari 30 %.
Global/Ms

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *