Pakar Hukum Dr. Surya Perdana, SH, Mhum : “PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 Batal Demi Hukum ?!”

 368 total views

Pakar Hukum Dr. Surya Perdana, SH, Mhum : PSU Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 Batal Demi Hukum

Read More

Sumut – Labuhanbatu, Globalinvestigasi.com: Dr. Surya Perdana, SH, MHum Dosen fakultas Hukum dan Dosen Pascasarjana Univesitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengatakan, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara 58/PHP.GUB-XIX/2021.

“Dalam pelaksanaannya PSU yang dilaksanakan 9 TPS diantaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan, TPS 009 dan TPS 17 Kelurahan Siringo-Ringo Rantau Utara, TPS 003 Desa Pangkatan Kec. Pangkatan dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama Kec. Bilah Hilir pada 24 April 2021 melanggar surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Labuhanbatu,” Ujarnya Akademis Pakar Hukum Dr. Surya Perdana, SH, MHum kepada tim wartawan, Jumat (21/5/2021).

Pelanggaran dimaksud lanjut Surya perdana diatur pada angka 1 huruf d poin 3) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Pemilih yang berhak memilih pada pelaksanaan PSU di 9 (sembilan) TPS, antara lain: a) Pemilih dalam DPT yang memilih di 9 TPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurup a pada tanggal 9 Desember 2020. dan apabila terdapat pemilih dalam DPT sebagaimana tersebut pada angka 2) yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada tanggal 9 Desember 2020, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksaan PSU di TPS asal.

Dan dipertegas pada poin 2 hurup a.KPU Kabupaten Labuhanbatu memerintahkan KPPS untuk menuliskan pemilih yang berhak berdasarkan hasil pencermatan data pemilih sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf d poin 3) pada formulir model C.Pemberitahuan ulang-KWK.

“Artinya bahwa perintah KPU ini bersifat wajib untuk dilaksanan, dimana pemilih dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 tidak berhak untuk diberikan form model C dan ikut memilih pada pelaksanaan PSU,” tegas mantan Ketua KPU Sumut tahun 2013 ini.

Tetapi pada pelaksanaan PSU kita temukan fakta bahwa pemilih dalam DPT, DPTb dan DPPh pada 9 Desember 2020 semua diberikan hak memilih pada pelaksanaan PSU. “Hal ini jelas mencedari prinsip demokrasi dalam pelaksanaan PSU dan harus Batal demi Hukum dan dapat dibatalkan hukum” terang Surya.

Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Labuhan Batu, Wahyudi oleh tim awak media di nomor telepon selulernya: 0811623XXX, tidak bisa dihubungi, ‘nomor yang anda tuju sedang dialihkan’, balasan dari handphone miliknya.

Terpisah, menanggapi hal ini Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign (CIFOR) Pengamat Pejabat Indonesia Yang Korupsi Ismail Alex, MI perangin-Angin mengatakan, MK bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak kedua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada. Apabila, paslon pemilik suara terbanyak pertama di PSU Pilkada Labuhanbatu terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan Namun, Mahkamah Konstitusi perlu memeriksa lebih dulu kinerja Bawaslu dan KPU sebelum memenangkan paslon pemilik suara kedua sebagai kandidat terpilih. Misalnya, bisa saja ada kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai dengan aturan dan KPU Labuhanbatu terbukti melanggar surat KPU R.I Nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Labuhanbatu,” kata Ismail Alex dalam pesan singkatnya kepada awak media, Sabtu (22/5/2021).

DPP LSM CIFOR Apresiasi atas Majelis Hakim MK memerintahkan KPUD Labuhanbatu, beserta instansi terkait menunda semua tahapan pemilihan umum di daerah Labuhanbatu sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohon “a quo” yang berkekuatan hukum tetap. Termasuk semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan putusan KPU setempat seperti SK KPU Labuhanbatu Nomor: 70/ PL 02/Kpt/1210/KPU-Kab/V/1210 Tentang Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2020. Hal ini tertuang dalam ketetapan Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021 berbunyi demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Mahkamah Konstitusi Indonesia yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan ketetapan dalam perkara pada perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain itu, MK perlu menguji pelaksanaannya PSU dilaksanakan 9 TPS pada 24 April 2021 apakah terbukti melanggar surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal Penjelasan Pemungutan Suara Ulang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Labuhanbatu dan terbukti pelanggaran hukum pemilu soal TSM. Sebab, jika pelanggaran TSM terbukti, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

Ismail Alex juga menuturkan, bisa juga MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh. Karena mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi dan menyatakan pemenang kedua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ujar dia.

Selain itu, lanjut Ismail Alex, adanya indikasi kecurangan juga menjadi pertimbangan mahkamah ketika menerima perkara sengketa pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat ambang batas. “Syarat ambang batas sendiri telah mendorong pasangan calon untuk mengejar selisih suara yang menjamin kemenangan mereka tidak bisa digugat ke MK,” ujarnya.

Menurutnya, demi mengejar target tersebut, paslon terkadang menggunakan cara tidak sah atau melanggaran ketentuan penyelenggaran dalam undang-undang dan melanggar hak-hak asasi pasangan calon tertentu serta mengabaikan atau/ melanggar yang disampaikan diatas oleh akademis pakar hukum Dr. Surya Perdana, SH, MHum, PSU Pilkada Labuhanbatu, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara 58/PHP.GUB-XIX/2021. Dalam pelaksanaannya pada 24 April 2021 melanggar surat KPU R.I Nomor 267/PY.02.1-SD/06/KPU/III/2021 perihal PSU Pelaksanaan Putusan MK di Kabupaten Labuhanbatu..

“Oleh karenanya, agak berbeda dari masa sebelumnya ketika norma ambang batas mulai diterapkan, MK yang melihat masalah ambang batas dalam praktek, menyebabkan tidak senantiasa menyatakan permohonan yang jumlah selisih melewati ambang batas yang ada segera dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

Namun, kata dia, jika ada petunjuk awal yang ditunjukkan dalam bukti-bukti yang menjadi lampiran permohonan, MK akan menunda sikap tentang ambang batas setelah memeriksa pokok perkara, untuk melihat benar atau tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran. Termasuk yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, dalam proses penyelenggaraan.

“Kami selaku rakyat mengajak sembilan hakim MK, untuk mengeluarkan pandangan akademis dalam mengambil keputusan akhir yang arif dan bijaksana mengenai permasalahan PSU Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS. Pendapat DPP LSM CIFOR sebagai bentuk pertanggung jawaban moral Hakim MK dalam melaksanakan amanah sebagai penegak keadilan, demokrasi dan konstitusi Indonesia,” pungkasnya. (M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *