Terkait Izin PBG, “Oknum Kontraktor Murka Tantang Wartawan, M: Silahkan Laporkan Kemana Saja ?!”

 1,130 total views

Sungai Penuh~21-07-2021 – Globalinvestigasinews.com, Pers sangat berperan dalam proses merebut kemerdekaan Republik Indonesia, Sebagai control sosial, Baik dalam bidang informasi Pers bertugas menyampaikan berita yang benar dan sebenarnya ke tengah tengah publik.

Read More
“Para pekerja diduga tidak mematuhi protokol kesehatan saat bekerja salah satunya tidak menggunakan masker ?!”

Tapi lain hal yang terjadi, Saat tim Global Investigasi News.com berkunjung untuk meliput pekerjaan mega proyek pembangunan gedung hall bulu tangkis yang berlokasi di Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh.

Paket dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh pekerjaan Pembangunan gedung hall bulu tangkis yang dikerjakan oleh CV. LL, diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Melangkahi Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Hal ini ditemukan oleh tim Globalinvestigasinews.com saat berada dilokasi proyek pembangunan gedung tersebut, Ketika dimintaI untuk wawancara. Pihak CV. LL enggan untuk dikonfirmasi.

Bahkan oknum kontraktor inisial M. diduga pemilik CV. LL sekaligus perusahaan pemenang proyek pembangunan hall bulu tangkis yang sedang berlangsung, berkata, mau angkat berita silahkan saja diberitakan dan kalau mau lapor silahkan laporkan kemana saja”, ucapnya.

(Y2J)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *