“BPI KPNPA RI Minta Jaksa Agung Copot Kajari Sikka Bergaya Preman ?!”

 266 total views

GIN, 2021/09/18, JAKARTA, – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) mendesak Jaksa Agung, Prof Dr ST Burhanuddin SH, MM, segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka di Provinsi Nusantara Tenggara Timur (NTT), Fahmi SH, MH.
Sosok Fahmi bukan memposisikan sebagai Kejari namun gaya dan perilaku Fahmi, seperti seorang preman, dengan melakukan persekusi dan intimidasi, secara terbuka mengajak duel alias adu jotos Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus,” ucap Tb Rahmad Sukendar, minggu pagi, 19 September 2021.

Read More

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Sikka, di Provinsi NTT, Fahmi, SH, MH, telah melakukan tindakan persekusi, intimidasi, fitnah hingga ajak duel melawan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, di Ruang Kerja Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa, 13 September 2021, untuk sesuatu sebab yang belum diketahui atau belum dijelaskan secara jujur dan terbuka.

“Peristiwa ini sangat mengagetkan publik Sikka, karena di luar tata krama, etika, adat Sikka dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Tepatnya dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat ‘tercela’ dalam pandangan moralitas seorang pejabat penegak hukum, apapun permasalahannya dengan pihak lain,” .

Apalagi peristiwa ini sudah merendahkan martabat Kejaksaan dan mencoreng wajah Jaksa Agung yang semakin bopeng akibat arogansi oknum-oknum Jaksa di daerah, serta merendahkan wibawa Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sikka.

Tb Rahmad Sukendar menyampaikan bahwa seorang Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan susah payah bekerja keras bagaimana membawa Citra Korps Adhyaksa bisa diterima dan dipercaya masyarakat secara menyeluruh ,ini yang ada malah berbalik dengan apa yang di amanatkan Jaksa Agung kepada semua jajaran di bawah , kita melihat masih ada aparat penegak hukum rendah moralitas di kalangan Pejabat dan Penegak Hukum di daerah, tidak hanya terjadi dalam membangun relasi sosial dengan warga masyarakat, tetapi juga dalam tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan terhadap masyarakat kecil pencari keadilan, entah berujung dengan pemerasan, suap, gratifikasi, dan lain-lain yang sudah menjadi rahasia umum.

Kasus Fahmi versus Petrus Herlemus, patut disebut sebagai celaka 13, karena tempusnya pada tanggal 13 September 2021, pukul 07.45 WIT, entah mimpi buruk apa yang terjadi sehingga Fahmi, pagi-pagi sudah kalap dan memerintahkan anak buahnya menelpon Petrus Herlemus, Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka untuk datang segera, pagi (13/9/2021), menemui Fahmi di ruang kerja Kajari Sikka.

Pemberitaan di media bersumber dari penjelasan Petrus Herlemus, bahwa ketika dirinya masuk ke ruangan Fahmi, sambil memberi salam hormat.

“Seketika itu Fahmi langsung naik pitam dengan suara keras membentak, memaki dengan kata-kata kasar, sangat tidak pantas (norak), hingga mengajak duel dengan Petrus Herlemus. Namun Petrus Herlemus tetap tenang dan menghadapi dengan akal sehat,” ucap Tb Rahmad Sukendar

Sikap Fahmi, sangat disayangkan dan sangat tidak patut untuk dilakukan oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri. Jangan karena Kejaksaan Negeri merupakan satu-satunya pelaksana kekuasan negara di bidang penuntutan (dominus litis), di daerah hukumnya (Kabupaten/Kota), lantas Kajari boleh bertindak sewenang-wenang, congkak dan tidak menghargai budaya kerja sesama pejabat di Sikka.

Tongkat komando, logo, lambang di dada dan bintang kaleng warna kuning atau kuningan di pundak, tidak boleh dimaknai untuk memberi bobot seorang Kajari menjadi congkak, merasa diri lebih hebat dari yang lain dan berperilaku sebagai jagoan preman pasar (berwatak preman), melainkan dimaksudkan untuk mengabdi, mengayomi dan melayani rakyat.

Peristiwa Fahmi versus Petrus Herlemus, harus menjadi peristiwa terakhir di Sikka, apalagi pemanggilan Petrus Herlemus, hanya melalui telepon celuler, jelas sebagai tindakan sewenang-wenang, di luar prosedure urusan pro justisia.

Karena Petrus Herlemus bukan bawahan Fahmi dan tidak sedang tersangkut perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka.

Karena itu pemanggilan terhadap Petrus Herlemus atau siapapun pejabat di Kabupaten Sikka di luar urusan pro justisia, harus melalui mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan udang-undang Kejaksaan.

Atau setidak-tidaknya menurut tata krama yang baik, atas izin dari Bupati Sikka , untuk itu BPI KPNPA RI meminta dengan segera Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Fahmi dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sikka NTT , masih banyak Jaksa yang memiliki moral dan integritas tinggi dalam melayani dan siap bertugas di kabupaten Sikka. Tegas Tb Rahmad Sukendar

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *