KASUS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK PROFESI WARTAWAN BERUJUNG PANJANG, DISDIK PROPINSI DIDEMO DAN DILAPORKAN SI BECCE DI POLDA SULSEL OLEH FORUM INSAN PERS

 386 total views

GIN, Makassar – Pada Rabu 13 Oktober 2021 adalah hari di mana para wartawan bersatu dalam satu Forum Insan Pers melawan dugaan pencemaran nama baik wartawan yang di lakukan oleh salah satu oknum komite yang juga mengakui dirinya kalau dia pengelolah keuangan di Sekolah SMA Negri 5 Kota Maksaar, Pada beberapa waktu yang lalu saat rekan rekan wartawan Mengikuti peliputan vaksinasi atas dasar undangan Polda Sul-Sel melalui Humas

Read More

Berawal dari adanya unsur pencemaran nama baik profesi wartawan yang dilakukan oleh nama samaran yang di sebutkan melalui recam vidio nya mengatasnamakan diri nya Si BECCE,Buntut dari pernyataan si becce sehingga profesi wartawan bersatu dalam satu Forum Insan Pers menyikapi Dengan cara melakukan Aksi unjuk rasa dikantor Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Pada Pukul 12:30

Saat unjuk rasa , salah satu peserta orasi menyatakan sikap Kepada Plt Dinas pendidikan sulawesi selatan meminta Agar segra Mengambil Tindakan terhadap kepala sekolah SMA 5 Negri Kota Makasar sebab salah satu sumber Reaksi Pada saat itu karena Rekan rekan wartawan hendak mau Melakukan wawancara terkait kegiatan Vaksinasi di Sekolah nya ,Namun tidak bisa ditemui karena Adanya oknum yang terkesan menghalangi Media yakni Becce ,” Tegasnya

Salah satu Jurnalis dari media Warta Sulsel (Eno) juga menyatakan bahwa sangat disayangkan perkataan si becce ini,yang seharus nya di Sekolah adalah tempat untuk mendapatkan Ilmu Namun si becce justru terkesan mengajarkan cara pencemaran nama baik,sebab dimana Pada saat itu yang didengar dari Beberapa pengakuan Rekan rekan yang hadir mengatakan kalau si becce menghalangi Kami saat mau wawancara bersama kepala sekolah,bahkan menyebutkan kalau wartawan itu wartawan amplop Tidak mau pulang kalau tidak ada amplop di’ kasikanki,

” Bahwa tugas seorang wartawan di jamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, jadi tidak boleh ada diskriminasi ataupun intimidasi kepada Wartawan,” Tegasnya

Peserta Aksi Demo tidak di temui oleh Plt kepala Dinas pendidikan propinsi sulawesi selatan tidak menemui wartawan melainkan hanya menyerahkan Kepada
Kasubag umum, kepegawaian dan Hukum, Dinas pendidikan prov sulsel yakni Muhammad Hazairin.SH.MH.

Muahammad Hazairin.SH,MH, Di depan aksi menyampaikan penghargaan yang sebesar besar nya atas kehadiran seluruh teman teman wartawan ,yang jelas saya ingin pertegas dinas pendidikan propinsi sulawesi selatan bahwa kami menjunjung tinggi profesi wartawan,karena selama ini alhamdulillah komunikasi dan Publikasikan dinas pendidikan propinsi sulawesi selatan dengan teman teman wartawan alhamdulillah lemayan bagus menjadi posisi dasar kami,kami sangat menghargai profesi wartawan,itu Perlu kita Pahami

” Adapun oknum yang perlu kami pertegas kembali oknum oknum di luar yang mungkin dalam kapasitas tidak menghargai profesi wartawan itu perlu kami pertegas kan bahwa itu di luar kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan itu perlu di catat teman teman ,” Tegasnya

Abd Halim SH,M.Part Ketua DPW PW – MOI juga Memberikan keterangan bahwa sebelum Melakukan pelaporan kami ke dinas pendidikan propinsi sulawesi guna Melaksanakan aksi sekaligus istilah nya ma’patabe sebab kami sudah lebih dari satu Minggu tapi etikad baik oleh si becce ini tidak pernah kunjung menemui kami, sehingga kami menuntut keadilan Dengan lanjut pelaporan kepolda Sulswesi Selatan Dengan dasar UU PERS Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

” Kasus pelaporan terhadap perkataan seorang oknum mengaku pengelolah keuangan di sekolah SMA 5 Negri Kota Makasar yang telah menghina nama baik profesi wartawan telah di laporkan di Polda Sul-Sel dan kasus ini di kawal Oleh sekitar 20 pengacara atau APH Dan teman teman LSM Juga tergabung mengkawal kasus ini.bahkan pada saat di laksanakan aksi banyak yang terpanggil turut serta juga tergabung dalam Forum Insan Pers saat aksi di depan kantor dinas pendidikan propinsi sulawesi

Ketua DPW PW-MOI Sulsel juga mengapresiasi Oleh kasubag bahwa pada inti nya kita akan teken gif jalin komunikasi,bahwa wartawan itu adalah pilar ,jadi jangan hanya live service tapi lakukan tindakan Kepada kepala sekolah SMA 5 Negri Kota Makasar dan hal ini tetap kami temui PLT Kepala Dinas pendidikan propinsi sulawesi selatan dalam hal ini masih sementra di jabat Oleh kepala BKD

(HR/Agg&Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *