Ahmad Taufik: “Surat Kuasa dari Rohimah ada di Amrizal ?!”

 370 total views

GIN – Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada orang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa. Misalnya, surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya. Begitu pula halnya dengan Amrizal yang konon katanya diduga mendapatkan Surat Kuasa dari Rohimah untuk mengurus membantu masalah yang menimpa Deri suaminya terlibat penadah barang curian (Pasal 480-Red).

Read More

Menurut Ahmad Taufik saat berkunjung ke Redaksi beberapa waktu lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa dan ditahan mengatakan, bahwa benar, Surat Kuasa tersebut berada ditangan Amrizal yang turut dilaporkan oleh Rohimah terkait Pasal 372 & 378 Penggelapan dan Penipuan (1 Paket 3 orang yang dilaporkan dan SPDP-nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak itu juga, Amrizal, Ahmad Taufik, Sumiran).

Namun hingga saat ini Surat Kuasa tersebut “seakan hilang ditelan bumi ?!”, jarang sekali dibahas didalam kasus pelaporan Rohimah kepada tiga orang ini, apalagi dihadirkan sebagai bukti.

“Guna mencari kebenarannya, publik berharap kejelasannya jangan sampai simpang siur, apakah Surat Kuasa dari Rohimah itu ada atau tidak, dan atau mungkin juga dihilangkan oleh seseorang ?!” Kita tunggu jawabannya di Pengadilan Bangko kelak. Jikalau Surat Kuasa itu ada publik jadi mengetahui apa saja sebenarnya isi yang berada didalam Surat Kuasa tersebut dan atau sebaliknya jika Surat Kuasa itu tidak ada jangan sampai jadi issue perbincangan hangat di masyarakat yang terus menggelinding hingga ke permukaan selama ini. (Bukti Rekaman Percakapan ada).

Definisi Penggelapan :

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.

Pasal 374

Penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 s, 415, 432, 486, 513).

Team Red – Biro Kab. Merangin Photo : Ilustrasi dari berbagai sumber

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *