Benarkah, “Retribusi Parkir Wisata Alam Taman Batu Cijanun Dianggap Tidak Wajar Mencapai Rp. 10.000 ?!”

 308 total views

GIN, PURWAKARTA – Retribusi parkir kendaraan roda empat, pengelolaan Tempat Wisata Alam Taman Batu Cijanun oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Cipeundeuy , Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta , Jawa Barat, yang nilainya mencapai puluhan juta perbulannya di tarif sebesar Rp 10.000 permobil.

Read More

Menurut Sumber menerangkan berinisial (R) tarif parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat di tempat Wisata Alam Taman Batu Cijanun, wajar saja tapi sebaliknya, tidak wajar karena tak ikut andil dan tak tahu ada kenaikan.

“Sebelumnya motor Rp 3000 dan mobil Rp 6000, dulu waktu saya kelola parkirannya, sekarang kenapa menjadi besar,” terangnya, Minggu (15/05/2022).

Selain itu Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Ervan Ardi Bagedo, memberikan keterangan melalui pesan singkatnya pada 7 mei 2022, rincian tarif parkir untuk motor dibagi bagi kepada Desa sebesar Rp 1.000, Bumdes Rp 1.000, Pekerja Rp. 1.500, Muspika Rp. 500, dan untuk pengelola Rp 2.000.

Guna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut Ervan Ardi Bagedo mengatakan Bumdes terima Rp 1000 dan Desa Rp 1000 dari tarif parkir kendaraan roda empat di wisata alam taman batu cijanun, segala sesuatu baik keuangan dan pembagian yang lebih mengetahui hal ini di kelola oleh Juru Parkir.

“Uang dikelola segala sesuatu ada di juru parkir bah Atang ” jadi saya ambil ke bah Atang,” kata Gedo sapaan akrabnya.

Menyoal pembagian mantan Camat Bojong, Wawan Darmawan, yang saat ini menjabat Camat Bungursari Purwakarta, mengaku bahwa selama dia menjabat camat di Kecamatan Bojong, Muspika tak penah menerima uang dari tarif parkir di Wisata Alam Taman Batu Cijanun.

“Belum pernah terima mas, kalau Rp 500 x 500 berapa itu mas kalau ditotalkan, allhamdulillah saya belum pernah terima,” kata Wawan Darmawan saat dihubungi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta, Iwan Suroso, terkait tarif parkir kendaraan roda dua senilai Rp 6.000, dia menyampaikan bahwa karcis tersebut tidak resmi dari institusinya.

“Parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dishub hanya Rp 2.000, untuk motor dan Rp 3.000, untuk mobil, terang Iwan Suroso.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *