Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Menangkap Pelaku Tindak Pidana Lahgun Narkotika Jenis Shabu

 258 total views

Globalinvestigasinews.com/6/6/2022/ Surabaya Jawa Timur.. Lagi Lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib di kost yang beralamatkan di Jl. Gadukan Utara Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika jenis Shabu An tsk : MU BIN AK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 ttg Narkotika dengan ditemukan nya barang bukti berupa sejumlah plastik klip kecil korek api berwarna biru

Read More

pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib, di Kost Jl. Gadukan Utara Surabaya, dari hasil penangkapan tersebut petugas hanya mendapati satu orang yang diduga tersangka bandar atau pemilik barang haram tersebut yakni MU BIN AK, Laki – laki, Umur 36 tahun, yang bermukim di Jl. Gadukan Utara Surabaya atau Kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya.

Kronologis penangkapan tersebut
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan di dekat kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu.
•kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar.
•Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya.
•Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap).
•Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.

Guna mempertangung jawabkan Kelakuan tersebut selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) tentang UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Golongan 1 yakni Shabu

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *