Dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol A. Sofyan, SH., S.IK Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

 237 total views

Makassar Sulsel – Dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel,Kompol A. Sofyan, S.H. S.I.K, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu. ini hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh. Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Tim.

Read More

Tempat kejadian perkara di jl. Poros Suppa Kel. Tellumpanua Kec. Suppa Kab. Pinrang.
Waktu kejadian Sabtu 15 Oktober 2022 Pukul 19.30 Wita
Identitas terduga pelaku berinisial, DMW, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Petani.
Barang bukti, 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 48.21 Gram. 1 (satu) buah HP 1(satu) buah dompet

Selanjutnya terduga pelaku, DMW, di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Kronologi kejadian, Pada hari tanggal tersebut diatas, Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan S.H, S.I.K didampingi Panit 1 Ipda Muh. Yusuf.
Adapun giat tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang kerapnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Kec. Suppa Kab. Pinrang. Tim kemudian melakukan Lidik dan pulbaket lebih lanjut dan berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi undercover buy . Personel kemudian berhasil melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi, berselang beberapa saat terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Lk. DMW datang menghampiri anggota yang melakukan undercover dan menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah melihat BB tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan, kemudian dilakukan introgasi dan BB Narkotika jenis sahu tersebut Lk. DMW mengakui diperoleh setelah mendapatkan telfon dari seseorang ( Lidik) dan diarahkan untuk mengambil BB tersebut secara (ditempelkan) di pinggir jalan.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan bruto 48.21 gram.
1 (satu) buah handpone android.
1 (satu) buah dompet warna hitam
Selanjutnya diduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polda Sulsel)
Laporan**ZAINAL

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *