Lihat, “Santo Marpaung Bersama Kuasa Hukumnya Sampaikan Pesan Untuk Jhon Ferry Simanjuntak ?!”

 354 total views

Kamis, 19 Januari 2023 Santo Marpaung mengungkapkan terkait laporan dan pemberitaan dirinya di salah satu media oleh Jhon Ferry Simanjuntak kepada awak media di Balige.

Read More

Dikatakan Santo Marpaung pemilik UD Dainang tidak membayar upah dan menghina Jhon Ferry Simanjuntak.
“Saudara Jhon Ferry bukanlah karyawan atau buruh UD Dainang tapi dia adalah pemborong upah setiap pekerjaan pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh UD Dainang.

Lagi, Santo Marpaung menerangkan
“Disini saya disebutkan tidak membayar upah dia, dengan ini saya nyatakan itu semua berita bohong atau palsu, karena di toko saya setiap dia menerima gaji setiap Sabtu saya bayarkan itu sama dia dan dia menandatangani itu sesuai termin kerja” ungkap Santo Marpaung.

Lanjut lagi, Santo Marpaung mengatakan pekerjaan rumah di Laguboti 15×20 meter dan upah telah diberi dan diterima setiap hari Sabtu, namun pekerjaan tersebut sampai hari ini belum diselesaikan oleh Jhon Ferry Simanjuntak tenyata upah yang diterima sudah melebihi dari jumlah yang disebutkan di pemberitaan itu.
“Saya akan melanjutkan ini sampai selesai, sampai tuntas, nama baik saya sudah dicoreng sama dia”, ungkap Santo Marpaung.

Sebelumnya, Santo Marpaung mengatakan persoalan ini sebenarnya terjadi karena saudara Jhon Ferry Simanjuntak mengerjakan pembangunan rumah orang lain tanpa sepengetahuannya dan pekerjaanya menjadi terbengkalai.
“Hanya ini permasalahannya, dia menghiyanati saya, menikam saya dari belakang, itu yang membuat saya merasa dikecilkan sementara empat tahun ini dia tidak pernah menderita apapun selama dia bekerja sama saya dan itu saya pertanggung jawabkan”, terang Santo Marpaung meminta Jhon Ferry melalui aplikasi WA nya agar datang ke toko untuk klarifikasi.

Sementara Sahala Arfan Saragi, kuasa hukum dari Santo Marpaung di tempat yang sama mengatakan ada persoalan bahwa kliennya dilaporkan ke Polres Toba lewat Dumas.
“Bahwa laporan yang disampaikan oleh Jhon Ferry ini sebenarnya sangat lemah. Karena kalau kita lihat kronologisnya bahwa hubungan hukum antara UD Dainang dengan Jhon Ferry ini adalah hubungan kontrak kerja bahwa usaha Dainang mendapat kontrak membangun rumah, lalu dia tunjuk Jhon Ferry ini untuk membangun rumah dengan beberapa syarat, seperti misalkan tadi upah dibayar setiap hari Sabtu per minggu dan selanjutnya progres kerja.

Ternyata dalam perjalanan Usaha Dainang menemukan bahwa Jhon Ferry tidak maksimal melaksanakan pekerjaannya sehingga menimbulkan kritikan dari Santo Marpaung selaku pemilik Usaha Dainang, itu wajar karena dia yang memberikan pekerjaan kepada Santo Marpaung, ternyata pekerjaan itu tidak maksimal dikerjakan dan terkait itu wajar pengusaha marah dan dia ingatkan supaya si Jhon Ferry ini minta maaf dan ternyata tidak dilakukan, terang kuasa hukum.

Disinggung terkait upah, kalaupun misalnya saudara Ferry ini merasa dirugikan, kalau benar dia tidak dibayarkan upahnya per minggu dia boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Balige, perdata umum.
“Jadi ini sebenarnya masalah perdata kalau upah”, ungkap Sahala Arfan.

Lagi kemudian Sahala Arfan mengatakan kalau masalah perasaan tidak menyenangkan atau perasaan tidak enak atas kritikan dari pak Santo Marpaung seharusnya Jhon Ferry datang menghadap dan minta maaf atau untuk klarifikasi.
“Ingatlah pak Santo ini juga sudah banyak membesarkan pak Ferry selama ini lewat kerja-kerja bangunan”, terangnya.

Lanjut lagi kuasa hukum, Sahala Arfan mengatakan kalau pak Ferry tidak minta maaf.
“Yah kita akan tempuh jalur hukum, banyak delik pidana yang bisa kita kenakan nanti sama pak Ferry Simanjuntak ini, tapi nanti kita akan sampaikan itu di Polres Toba. Kalau kita lihat nanti dalam berapa hari ini ternyata pak Ferry tidak datang untuk minta maaf maka akan kita lanjutkan ke ranah hukum”, ungkapnya. (AMS)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *