APKAN Kab. Lampung Timur: “Viral Ambulans Lampung Timur Tolak Bawa Korban Kecelakaan, Bisa Dipidana ?!”

 325 total views

Lampung Timur …….

Read More

Tuai keritik keras kembali di lontarkan Biro Pemerintahan DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur Edwin Tantowi, S.Pd, menurut Sebuah video yang menampilkan ambulans milik Pemkab Lampung Timur membiarkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan viral di media sosial & sudah terbit di media Online & Media Cetak, adapun isi narasi video itu menyebut ambulans diduga sengaja menolak membawa korban kecelakaan.

Informasi dihimpun kecelakaan itu terjadi di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Adapun korban bernama Yoko (68). Dia tergeletak setelah terlibat laka dengan satu unit mobil yang melarikan diri.

Hasil dari Komfirmasi dari beberapa media Online & Media Cetak terhadap Kepala Dinkes Lampung Timur, dr Satya sempat membantah ambulans itu sengaja membiarkan korban kecelakaan lalu lintas. Saat itu satya mengatakan saat kejadian itu, ambulans tengah membawa sejumlah dokumen dalam jumlah yang banyak serta stok vaksin.

“Jadi mobil ambulans itu berisikan stok vaksin yang berada di dalam cool box dan beberapa dokumen seperti laporan dari beberapa Puskesmas. Selain itu mobil itu juga tidak membawa alat bantu untuk pasien,” kata dr Satya Saat ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Kembali dr Satya menjelaskan, ada komunikasi antara petugas kesehatan yang berada di dalam ambulans dengan warga yang memberhentikan kendaraan itu.

Menurut dr Satya, Di dalam video yang beredar itu juga ada komunikasi kan yang dilakukan warga dengan penumpang mobil. Makanya, setelah diberitahu oleh petugas warga mengerti. Jadi bukan tidak mau menolong seperti apa yang beredar di media sosial,” terang Satya

Satya bilang, ada dua orang yang berada di dalam ambulans tersebut.

“Di dalam mobil itu ada dua orang, supir dan bidan Puskesmas penanggung jawab laporan. Jadi mereka ini baru selesai bertugas mengambil berkas laporan dan stok vaksin,” tandasnya.

Lebih Lanjut Edwin Tantowi Biro Pemerintahan yang mendampingi Ketua APKAN Lampung Timur menjelaskan, bantahan dari Dari Kadis Kesehatan tidak mendasar sehingga bisa berakibat Fatal bagi dirinya sendiri, karena mengeluarkan bantahan tidak berdasarkan aturan Hukum yang ada, karena menurut ketentuan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), menerangkan bahwa:

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Karena ambulans adalah sebuah kendaraan yang telah dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan, maka ambulans juga merupakan alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwa ambulans juga termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan menjelaskan:

Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, ambulans, yang merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, dalam keadaan darurat wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa.

Atas pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan:

Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Akan tetapi, perlu diperhatikan, dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa sanksi hanya dapat dikenakan kepada pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Sehingga, sanksi pidana dalam pasal di atas hanya dapat diberlakukan apabila sopir ambulans merupakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan sebagaimana kami jelaskan di atas.

Selain sanksi berdasarkan UU Kesehatan, terdapat sanksi pidana lain bagi sopir ambulans yang meninggalkan orang lain saat membutuhkan pertolongan, yang diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Atas dugaan adanya tindak pidana tersebut, maka pihak terkait dalam Korban maupun keluarga Korban dapat membuat laporan ke pihak kepolisian,” tegas Biro Pemerintahan APKAN Lampung Timur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *