“DPD APKAN Lampung Timur Layangkan Surat Klarifikasi, Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Calon DPRD Lampung Timur ?!”

 333 total views

Lampung Timur – Global Investigasi News.DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur, sebelumnya sudah Melayangkan Surat Klarifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 22 Mei 2023, Perihal karena adanya dugaan Pelanggaran Pemilu Pencalonan Bakal Calon DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan surat Klarifikasi dimaksud sudah ada Tanggapan dari KPUD Lampung Timur, namun jawaban dari KPUD Lampung ada yang janggal, sehingga DPD APKAN Kembali melayangkan surat Klarifikasi kedua untuk menanggapi jawaban KPUD Lampung Timur.

Read More

Adapun surat klarifikasi sekaligus menanggapi jawaban dari jawaban dari KPUD Lampung Timur adalah sebagai berikut :
Kami sebagai Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD APKAN) Kabupaten Lampung Timur, kembali mengajukan Klarifikasi ke dua (2), terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu tahun 2024 yang di Duga Di Langgar Oleh KPUD Kabupaten Lampung Timur itu sendiri, dengan Dasar Persyaratan Pencalonan Bakal calon Anggota Legislatif oleh KPU melalui PKPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota, dengan acuan tentu saja Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 .

Adapun Klarifikasi yang kami pertanyakan kepada saudara Ketua dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Lampung Timur adalah sebagai berikut :

  1. Kenapa KPUD Kabupaten Lampung Timur dalam pelaksanaan Verifkasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggoata DPRD Kabupaten Lampung Timur hanya mengacu pada Dasar Hukum PKPU Nomor 10 tahun 2023 ?
  2. Tapi baiklah, mari kita lihat pada Pasal 44 ayat (2) Pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan pada Pasal 14 bakal calon yang memiliki Status sebagai Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara,Prajurit TNI, Anggota POLRi, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada badan Usaha Milik Negara dan/atau badan Usaha Milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf (a), melalui partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon dan pada Pasal 15 Bakal calon yang memiliki status sebagai Kepala Desa , Perangkat Desa, atau anggota badan Permusyawaratan Desa sebagaimana di maksud dala pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b, melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon, hal itu disesuaikan dengan ketentuan pasal 12 tentang Dokumen persyaratan Adiministrasi Bakal Calon Legislatif tersebut diatas sudah Final harus mengundurkan diri dan di pertegas lagi di Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pada Point Pasal 14 diatas seperti yang disampaikan oleh saudara bahwa, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota harus meneliti kebenaran :
    a. Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; atau
    b. Surat Pengajuan diri Pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.
  • Pada point Pelaksanaan Verifikasi administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur :
    seharusnya KPUD Kabupaten Lampung Timur menyertakan aturan keterlibatan ASN dalam Partai Politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Larangan keterlibatan Khususnya PNS dalam Partai Politik secara Khusus diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik. Apalagi ini mendaftar diri menjadi Bakal Calon Legislatif yang di usung oleh salah satu Partai Politik, kita berpikir saja secara Logika dan akal yang sehat, saudara KPUD Kabupaten Lampung Timur mari kita liat lagi pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2004, disini di jelaskan ASN dilarang menjadi anggota Partai Politik dengan Konsekuensi di berhentikan sebagai PNS, selain itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di jelaskan bahwa PNS di Larang memberikan Dukungan kepada calon Presiden/ wakil Presiden, Calon kepala daerah/ wakil Kepala daerah, calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang isinya : “ Setiap ASN Tidak berpihak kepada kepentingan siapapun “. Ditambah lagi SKB 5 Lembaga Negara yang ditanda tangani pada tanggal 22 September 2022, yang berisi ASN di larang memposting, pada media sosial/media lainnya,yang dapat di akses publik, Foto bersama dengan Calon dan Tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan / memakai atribut Partai politik, selain itu juga ASN di larang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan Partai Politik.
  • Selanjutnya pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disini dijelaskan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik, bahkan di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemlu juga sudah melarang Kepala Desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu, kembali kita berpikir secara logika dan akal Sehat, Mereka ini mendaftar sebagai Bakal Calon yang di usung dari salah satu Partai Politik.
  1. DPD APKAN Lampung Timur pada Klarifikasi Pertama, menanyakan, apakah Fihak KPUD Lampung Timur sudah menyeleksi/memverifikasi semua berkas para bakal Legislatif tahun 2024 tersebut dengan Cermat & Teliti sesuai dengan peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu ? dan jawaban KPUD Lampung Timur Menjawab : Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, yang saat ini sedang melaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Lampung Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON)) yang tahapannya di mulai tanggal 15 Mei s/d 23 Juni 2023, serta berdasarkan Pasal 14 dan pasal 15 PKPU Nomor 10 tahun 2023, disebutkan Bakal calon harus Menyampaikan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023.
  • Pada point ini seharusnya apabila ada Bakal Calon Anggota DPRD Lampung Timur yang berasal dari ASN, Kepala Desa / Perangkat Desa, Anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN/BUMD, pada saat Pendaftaran, seharusnya melampirkan Minimal Foto Kopi Lampiran yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah membuat Surat Pengunduran atas nama Pribadinya, kerena Sudah menjadi Bakal Calon yang di usung dari salah satu Partai Politik, yang secara tidak langsung dan terlihat berfaliasi dengan salah satu Partai Politik dan sudah menjadi salah anggota dari Partai Politik di Maksud, karena Undang-Undang dan Peraturan yang mengaturnya sudah jelas ada dan Final.
  1. Pada Point Surat Klarifikasi Pertama (1). Apakah DPD APKAN Lampung Timur bisa meminta File nama-nama Bakal calon Legislatif di maksud yang sudah ada surat pengunduran diri Mereka, terutama Bakal Calon Legislatif dari Akuntan Publik, Advokat, Notaris, Pejabat pembuat Akta tanah, BUMN/BUMD, ASN, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa ?
  • Hal ini berdasarkan dengan Aturan PKPU itu sendiri, yaitu tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terlampir pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, disini KPUD Lampung Timur menerima Masukan dan tanggapan dan harapan Peran Aktip Masyarakat Kabupaten Lampung Timur dalam Penyelenggaraan Pemilu khususnya pada tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, oleh karena itu dan atas dasar tersebut diatas kami meminta File nama-nama Bakal Calon anggota DPRD Lampung Timur, untuk Kami bantu diberikan Masukan dan tanggapan dari Masyarakat, sehingga akan Azas Pemilu Jujur dan Adil itu akan tercipta dengan baik.

Tapi sebelumnya DPD APKAN Lampung Timur mengucapkan Terimakasih kepada saudara Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Lampung Timur, atas jawaban dan Tanggapan yang cepat, pada kesempatan ini Kami mengapresiasi, tapi jawaban dari saudara KPUD Kabupaten Lampung Timur, agak sedikit ganji dan kurang Pas, karena tidak mencantumkan aturan lainnya diluar Aturan PKPU sebagai Acuan lainnya, karena Para Bakal Calon Legislatif ini adalah jmerupakan para Bakal Calon Wakil Rakyat bukan Calon dari Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur. ( Hairul Ali )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *