Satpol PP Kab. Pesawaran Siap Tutup Minimarket Lebihi Jam Operasional Penjualan

 61 total views

Pesawaran Lampung
Global Investigasi News Com
“Kepala Satpol PP Kabupaten Pesawaran Effendi akan menutup minimarket yang melanggar aturan jam operasional pascakebijakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten setempat.

Read More

Kasatpol PP Effendi akan menurunkan personelnya untuk menegakkan Perda soal jam operasional minimarket. “Tenang, kalau sudah turun, kami suruh tutup,” tandasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan sudah mengirimkan surat agar pelaku usaha patuh aturan. Surat tersebut penegasan kepada para pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan petugas penegak Perda (Satpol PP),” tegasnya.

Saat ini, Satpol PP Kabupaten Pesawaran masih melakukan identifikasi atas permasalahan yang terjadi sekaligus mengecek langsung kondisinya di lapangan.

Sebelumnya, DPMPTSP Kabupaten Pesawaran memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran jam operasional. Para pedagang kecil mengeluhkan keberadaan minimarket.

Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menilai tak bisa dibiarkan berlarut-larut pengusaha “nakal” minimarket. DPRD Pesawaran harus RDP bila perlu buat pansus adanya dugaan pelanggaran perda maupun perbup, katanya.

“Peraturan daerah (perda) maupun Peraturan bupati (perbup) itu kan produk hukum, pelanggaran hukum adalah permasalahan serius, jadi harus didalami dalam rapat kerja, kenapa terjadi pelanggaran,” kata Endro, Sabtu (23/3/2024).

Dia meminta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk memanggil eksekutif atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan izin minimarket yang diduga melanggar aturan sehingga merugikan pedagang

Menurut Ketua DPC PDIP Pesawaran itu, jika sifatnya urgen dan serius kasusnya, dirinya mendorong untuk dibuatkan pansus lintas komisi agar pedagang kecil bisa terbela. Dia melihat terjadi pelanggaran jam operasional sehingga berdampak buruk kepada pedagang kecil.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) segera mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pelanggar peraturan.

“Apapun kebijakan dari dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil,” kata Yusak di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan. (Red An))

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *