Ditreskrimum Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Di Pamekasan

 88 total views

Jurnalis LudfiGinews.

Read More

Globalinvestigasinews.com.
PAMEKASAN – Polres Pamekasan lakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Sendiri, Sri suhartatik, di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu, (27/3/2024).

Gelar perkara di pimpin langsung, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombespol Totok Suharyanto mengacu pada laporan polisi nomor : LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 yang lalu.

Terdapat 2 poin penting yang dihasilkan dalam kegiatan yang berlangsung selama 2,5 Jam itu.

Selain itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto bersama Kapolres Pamekasan dan tim penyidik Polres Pamekasan Menyampaikan langsung hasil Poin penting tersebut.

Berikut isi 2 poin penting itu,

Pertama, penetapan tersangka telah di dapat minimal 2 alat bukti atas delic formil Pemalsuan surat dugaan perbuatan mengunakan surat palsu berupa SPPT / NOP memalsukan dengan cara foto copy SPPT a/n Bahriyah

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” tutur Kombes Dirmanto.

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *